JAKARTA, METRO–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) menerima gratifikasi terkait kuota haji tambahan 2024. Hal itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 soal kuota haji tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada foto-fotonya gitu saya serahkan ke sana. Tapi mohon maaf belum bisa saya share, karena itu biarlah menjadi konsumsi KPK,” kata Boyamin ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8).
Ia menduga, terdapat 5 sampai 10 pejabat di lingkungan Kemenag yang menerima gratifikasi paket perjalanan haji dari kuota tambahan yang tengah diusut KPK. Namun, Boyamin enggan mengungkap secara rinci sosok pejabat di lingkungan Kemenag tersebut.
Menurutnya, pejabat tersebut tidak seorang diri. Melainkan mengajak keluarga seperti istri dan pembantunya dengan fasilitas haji furoda.
“Kalau data yang saya, loh ya, karena foto-fotonya ada, gitu. Istri-istrinya. Tapi kan ada juga pembantu dan tukang pijat yang juga dapat jatah dari keluarga itu, gitu. Nah, itu ada yang ikut berangkat. Bahkan tukang pijat yang biasanya mijitin keluarga itu, pejabat itu, juga berangkat ikut pejabat itu,” ujar Boyamin.
Boyamin menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di lingkungan Kemenag.
“Nah, itu nanti biar KPK yang mengembangkan. Tapi dari catatan saya, lima sampai sepuluh, nggak terlalu banyak,” urainya.
Lebih lanjut, Boyamin mengaku turut menyerahkan foto-foto pejabat di lingkungan Kemenag yang diduga mendapat fasilitas mewah dari penyelewengan dugaan kuota haji tambahan 2024.
Jadi ini kan menambah sengkarutnya dari penyelenggaraan haji tahun 2024,” tegasnya.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan.
Tindakan itu dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)






