DELI, METRO–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, yang beralamat di Jalan Medan Binjai KM 14,6 Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi SumaÂtera Utara.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksaÂnaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Disky Suryajaya dicabut oleh Otoritas Jasa KeuaÂngan terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2025.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Disky Suryajaya, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha bank. Dana yang diguÂnakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Disky SurÂyajaya, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi Debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Disky Suryajaya dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
















