JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan hutan di Lampung. Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (13/8).
Selain Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady, KPK juga menetapkan Aditya selaku staf perizinan SB Group, dan Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DJN selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), ADT selaku staf perizinan SB Grup, dan DIC selaku Direktur Utama PT Inhutani V,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).
Asep menjelaskan, PT INH memiliki hak areal di Provinsi Lampung seluas sekitar 56.547 hektare. Dari total tersebut, sekitar 55.157 hektare dikerjasamakan dengan PT PML melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang mencakup wilayah Register 42 Rebang, Register 44 Muaradua, dan Register 46 Way Hanakau.
Kerja sama ini diduga sempat bermasalah pada 2018, karena PT PML tidak membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan senilai Rp 2,31 miliar serta pinjaman dana reboisasi Rp 500 juta per tahun.
Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2023, perjanjian kerja sama yang telah diubah pada 2018 dinyatakan tetap berlaku dan PT PML diwajibkan membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar kepada PT INH.
Meski demikian, pada awal 2024 PT PML masih berupaya melanjutkan kerja sama dengan PT INH untuk mengelola hutan di tiga lokasi tersebut.
“Pertemuan-pertemuan intensif pun dilakukan, termasuk pada Juni 2024 di Lampung antara jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT INH dengan pihak PT PML. Dalam pertemuan itu, disepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH),” jelas Asep.
Sementara, pada Agustus 2024, PT PML mentransfer Rp 4,2 miliar ke rekening PT INH untuk keperluan pengamanan tanaman. Dalam waktu bersamaan, DJN diduga memberikan uang tunai Rp 100 juta kepada DIC untuk kepentingan pribadi.
Lantas pada November 2024, DIC menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH untuk pengelolaan ribuan hektare hutan di Register 42 dan 46.
“Kami juga menemukan pada Februari 2025, Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT INH ditandatangani DIC dengan mengakomodir kepentingan PT PML. Ada upaya memanipulasi laporan keuangan agar posisi DIC aman, termasuk pembuatan bukti setor fiktif,” ucap Asep.
Kasus ini berlanjut pada Juli 2025 ketika DIC meminta mobil baru kepada DJN. Permintaan itu disanggupi, dan pada Agustus 2025, ADT mengantarkan uang SGD 189.000 kepada DIC di Kantor PT Inhutani V.
Uang tersebut diduga bagian dari komitmen suap senilai total Rp 2,4 miliar, termasuk pemberian kepada seorang komisaris PT INH.
“Pada 13 Agustus 2025, tim KPK mengamankan sembilan orang, termasuk ADT di Bekasi dengan barang bukti mobil dan DIC di Jakarta dengan uang SGD 189.000, Rp 8,5 juta, serta satu unit mobil,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, DIC sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025,” pungkasnya. (jpg)






