AGAM/BUKITTINGGI

Robek Surat Hibah di Depan Warga, Bupati Agam Perintahkan DPMN Tindak Tegas Oknum Jorong

0
×

Robek Surat Hibah di Depan Warga, Bupati Agam Perintahkan DPMN Tindak Tegas Oknum Jorong

Sebarkan artikel ini
Handria Azmi Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN)

AGAM, METRO–Bupati Agam Beni Warlis memerintahkan kadis Dinas Pemberdayaan Ma­syarakat Nagari (DPMN) untuk mengambil tindakan terkai oknum jorong yang merobek konsep surat  hibah.

Insiden perobekan terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah warung di Laiang, Jo­rong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM), Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

Tindakan tersebut memicu kekecewaan mendalam warga Du­sun Padang Rajo karena berpotensi menggagalkan bantuan pembangunan su­mur bor dari donatur Ida Ardjunas Abdul Malik. Bantuan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan air bersih warga itu kini terancam batal,  Sabtu (9/8).

Surat hibah tersebut rencananya menjadi dasar pembangunan sumur bor bantuan dari donatur Ida Ardjunas Abdul Malik untuk warga Dusun Padang Rajo, yang selama puluhan tahun kesulitan mendapatkan air bersih. Untuk kebutuhan minum, mereka terpaksa membeli air seharga Rp80.000 per tangki, sementara untuk mandi, cuci, dan kakus (MCK), warga hanya mengandalkan air dari kolam masjid yang saat kemarau kondisinya memprihatinkan.

Ida Ardjunas, yang sebelumnya pernah memberikan bantuan paket sem­­bako, menawarkan pembangunan sumur bor dengan syarat adanya pem­bebasan lahan. Warga me­n­yambut baik, menyiapkan lokasi di tanah milik Zunaryeti, dan menyusun konsep surat hibah yang diwakili oleh warga bernama Dona. Namun, saat dikonsultasikan dengan wa­li jorong, surat tersebut justru dirobek di hadapan wali nagari serta 2 orang warga dan pemilik rumah Nyiak Datuak Tan Gagah, karena dianggap bermasalah.

Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Handria Azmi, Sabtu (10/8) menegaskan, jika dirinya diperintahkan bupati untuk mengecek dan untuk mengambil tindakan. “Saya sudah turun ke Nagari Gadut dan sudah bertemu Wali Nagari Ga­dut, pada hari Jumat pukul 16.00 WIB, di kantornya,” kata Handria Azmi.

Kedatangan Handria Azmi untuk mengumpulkan keterangan dari Wali Nagari guna mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. “Jika terbukti bersalah, oknum jorong tersebut tentu akan mendapatkan sanksi dari Wali Nagari,” tegas Handria Azmi.

Ditambahkan, secara etika dan kepatutan seorang pelayan masya­rakat tidak boleh bertindak seperti itu, apa lagi merobek surat itu dihadapan orang bersang­kutan yang akan menjadi donatur untuk pembangunan sumur bor.

“Bagaimanapun ma­­syarakat sudah bersusah payah membuat surat itu, kalau ada kesalahan dalam surat yang dibuat diperbaiki.  Jangan dirobek di hadapan mereka, itu sudah menyalahi etika dan kepatutan,” tutur Handria.

Peristiwa ini membuat donatur Ida Ardjunas memutuskan mengalihkan bantuan ke nagari lain. Meski demikian, Ida Ardjunas menegaskan kesediaannya untuk kembali membantu warga Padang Rajo. “Jika ada permohonan tertulis dari wali nagari, saya siap mengalokasikan dana tanpa batas untuk pengadaan air bersih di kampung itu, “ ujarnya.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui telepon Wali Nagari Gadut Edison menyampaikan, peristiwa itu terjadi, 30 Mei 2025 lalu dan mereka sudah, bermaaf-maafan waktu itu,” kata Edison

“Ya yang bersangkutan akan diberi SP 1, terima­kasih telah memviralkan Nagari Gadut,” kaat Edison.

“Tegas saya katakan, kalau Wali Jorong PGRM salah, akan saya beri SP 1. Tapi tidak bisa diberhentikan karena ini bukan kesalahan penuh wali jorong. Surat hibah yang dibawa warga saat itu masih kosong, belum ditandatangani pemberi hibah, tapi sudah diminta wali jorong menandatangani. Itu tidak prosedural, “ jelas Edison pada awak media via WhatsApp, Sabtu (9/8). (pry)