Kuasa Hukum Indra Septiarman alias In Dragon, menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang menjatuhi hukuman mati kepada kliennya.
“Kami menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sebab, dari keterangan dari para saksi ahli, pihaknya tidak melihat unsur tindakan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Indra kepada korban,” kata Dafriyon selaku Kuasa Hukum In Dragon.
Menurutnya, beberapa kekeliruan tersebut yakni bukti yang dianggap krusial, seperti tali rafia yang disebut sebagai alat pembunuhan, dinilai hanya sebagai ‘ikon’ dan tidak terbukti kuat secara forensik.
“Lalu, tidak ada saksi ahli yang mendukung dakwaan pembunuhan berencana. Hasil autopsi yang menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali,” tutur Defriyon.
Dafriyon menyebut bahwa tuntutan hukuman mati dari JPU terkesan dipaksakan tanpa dukungan bukti yang cukup kuat.
“Karena itu, kami akan mengajukan permohonan banding dan akan memperjuangkan kliennya sampai tahap peninjauan kembali bahkan mendapat amnesti dari Bapak Presiden Prabowo,” tutupnya. (*)






