LIMAPULUH KOTA, METRO–Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota mengumumkan berakhirnya Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Kebakaran Hutan dan Lahan pada Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana Alam KARHUTLA, Rabu (30/7) lalu di aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Payakumbuh. Rapat dipimpin Kalaksa BPBD Rahmadinol, bersama Forkopimda, Perangkat Daerah, Camat, PDAM dan lembaga terkait.
Kalaksa BPBD Rahmadinol melaporkan berdasarkan SK Bupati Lima Puluh Kota status Tanggap Darurat Bencana Alam Kebakaran Hutan dan Lahan di Lima Puluh Kota adalah 14 hari terhitung (17-30/7). “Musim kemarau yang berlangsung selama 3 bulan terakhir mengakibatkan banyaknya terjadi kebakaran hutan dan lahan, kejadian pertama terjadi pada tanggal 19 Juni 2025, di Nagari Taram Kecamatan Harau dan kemudian mengalami peningkatan di 15 nagari yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota,” lanjut Rahmadinol.
Rahmadinol mengatakan, berdasarkan kejadian dan tindakan selama 14 hari , pemadaman api di Kabupaten Lima Puluh Kota, meliputi hari pertama tanggal 17 Juli 2025, terdapat 17 titik api pemadaman meliputi Nagari Tarantang, Taram, Gurun dan Sarilamak.
Hari ke-2 terdapat 19 titik api pemadaman, di Nagari Tarantang dan Sarilamak, hari ke-3 terdapat 16 titik api pemadaman di Nagari Tarantang, Sarilamak, Sungai Rimbang dan Suliki. Hari ke-4 terdapat 10 titik api pemadaman, di Sungai Rimbang, Sarilamak, Sungai Antuan, dan Kotor Tangah Batu Ampa. Hari ke-5 terdapat 10 titik api pemadaman di Nagari Tarantang, Sungai Antuan dan Gurun.
















