PAYAKUMBUH, METRO —Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dan Badan Narkotika Nasional Kota Payakumbuh (BNNK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Rasidah Residence Jalan Raflesia Nomor 3, Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (30/7) Jsekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan rumah itu, Tim BNNP berhasil mendapatkan beberapa bukti kuat di antaranya biji ganja, kertas paper dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam peredaran gelap narkoba di Sumbar.
Penggeledahan yang didampingi aparatur Kelurahan, RT dan sejumlah saksi itu dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sumbar, Kombes Pol Ferry Herlambang didampingi Penyidik Ahli Madya, Kombes Pol Azwar serta Kepala BNNK Payakumbuh, Febrian Jufril.
Dari pantauan di lokasi, rumah yang digeledah tersebut diduga tidak lagi dihuni, hal tersebut terlihat dari dua buah lampu luar yang masih menyala dan pagar rumah dalam keadaan terkunci.
Kepala BNNP Provinsi Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Ferry Herlambang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan terkait penangkapan empat orang tersangka yang sebelumnya membawa 100 Kilogram ganja kering yang hendak dibawa ke Sumbar.
“Dari empat orang yang ditangkap, pelaku berinisial JM berdomisili atau mengontrak di lokasi perumahan yang digeledah. Penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya yang masih tersisa di kediaman yang dihuni pelaku JM,” kata Kombes Pol Ferry kepada wartawan.
Kombes Pol Ferry menuturkan, pihaknya melakukan pengembangan dari penangkapan terhadap empat orang tersangka yang kita lakukan (BNNP) Kamis dinihari 17 Juli 2025 lalu di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan, Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
“Penggeledahan yang dilakukan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi. Silahkan bekerja menggeledah sesuai SOP, sita benda yang terkait narkoba,” pungkasnya. (uus)






