BERITA UTAMA

Terkait Penangkapan Ganja 100 Kg, BNN Geledah Rumah Pengedar di Payakumbuh

2
×

Terkait Penangkapan Ganja 100 Kg, BNN Geledah Rumah Pengedar di Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
GELEDAH— Tim BNN melakukan penggeledahan di rumah yang dihuni pengedar ganja di di Kompleks Perumahan Rasidah Residence Jalan Raflesia Nomor 3, Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat.

PAYAKUMBUH, METRO —Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dan Badan Narkotika Nasional Kota Payakumbuh (BNNK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Rasidah Residence Jalan Raflesia Nomor 3, Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Paya­kumbuh Barat, Rabu (30/7) Jsekitar pukul 14.00 WIB.

Dari hasil penggele­dahan rumah itu, Tim BN­NP berhasil mendapatkan beberapa bukti kuat di antaranya biji ganja, kertas paper dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatan tersangka da­lam peredaran gelap nar­koba di Sumbar.

Penggeledahan yang didampingi aparatur Kelurahan, RT dan sejumlah saksi itu dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sumbar, Kombes Pol Ferry Herlambang didampingi Penyidik Ahli Madya, Kombes Pol Azwar serta Kepala BNNK Payakumbuh, Febrian Jufril.

Dari pantauan di lokasi, rumah yang digeledah tersebut diduga tidak lagi dihuni, hal tersebut terlihat dari dua buah lampu luar yang masih menyala dan pagar rumah dalam ke­adaan terkunci.

Kepala BNNP Provinsi Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Ferry Herlambang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan terkait penangkapan empat orang tersangka yang sebelumnya membawa 100 Kilogram ganja kering yang hendak dibawa ke Sumbar.

“Dari empat orang yang ditangkap, pelaku berinisial JM berdomisili atau mengontrak di lokasi perumahan yang digele­dah. Penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya yang masih tersisa di kediaman yang dihuni pelaku JM,” kata Kombes Pol Ferry kepada wartawan.

Kombes Pol Ferry me­nuturkan, pihaknya mela­ku­kan pengembangan dari penangkapan terhadap em­pat orang tersangka yang kita lakukan (BNNP) Kamis dinihari 17 Juli 2025 lalu di Jalan Lintas Bukittinggi-Me­dan, Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

“Penggeledahan yang dilakukan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi. Silahkan bekerja meng­g­eledah sesuai SOP, sita benda yang terkait narkoba,” pungkasnya. (uus)