DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tanah Datar setujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanah Datar Tahun 2025–2029.
Hal tersebut disetujui dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Utama DPRD Kabupaten Tanah Datar, Rabu (30/7), yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua, Nurul Hamdi dan Kamrita.
Turut menghadiri Bupati Tanah, Datar Eka Putra. Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, serta Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar.
Sidang Paripurna dimulai dengan pembacaan Keputusan Akhir DPRD terhadap Dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 yang dibacakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, Nursal.
Dalam laporannya, Nursal menyampaikan bahwa pembahasan RPJMD telah melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta melibatkan pendapat fraksi dan komisi yang ada di DPRD.
Ia menegaskan bahwa secara umum DPRD menilai dokumen tersebut telah memenuhi prinsip perencanaan pembangunan yang partisipatif, komprehensif, dan selaras dengan kepentingan masyarakat serta arah kebijakan nasional dan provinsi.
Diketahui, dalam dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 bertujuan untuk menjabarkan visi-misi, tujuan, dan sasaran Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar terpilih periode Tahun 2025–2030.
Selain itu, dokumen ini merumuskan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah serta program-program pembangunan yang terarah, terukur, dan dapat dilaksanakan selama periode tersebut.
RPJMD juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta bertujuan mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinkron dan sinergis dengan perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota di sekitarnya. (***)






