BERITA UTAMA

DPRD dan Pemkab Tanah Datar Setujui RPJMD Tahun 2025-2029

0
×

DPRD dan Pemkab Tanah Datar Setujui RPJMD Tahun 2025-2029

Sebarkan artikel ini
KETUA DPRD, Anton Yondra, beserta Wakil Ketua perlihatkan naskah RPJMD Tahun 2025-2029 yang telah disetujui dan ditandatangani.

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten  (Pemkab)Tanah Datar setujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanah Datar Tahun 2025–2029.

Hal tersebut disetujui dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Utama DPRD Kabupaten Tanah Datar, Rabu (30/7), yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anton Yondra, di­dampingi Wakil Ketua, Nurul Hamdi dan Kamrita.

Turut menghadiri Bupati Tanah, Datar Eka Putra. Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), Kepala OPD, Tokoh Ma­sya­rakat, serta Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar.

Sidang Paripurna dimulai dengan pembacaan Ke­putusan Akhir DPRD ter­ha­dap Dokumen RPJMD Ta­hun 2025-2029 yang dibacakan oleh Anggota DPRD Ka­bupaten Tanah Datar, Nur­sal.

Dalam laporannya, Nur­sal menyampaikan bah­wa pembahasan RPJMD telah melalui ta­ha­pan-tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-unda­ngan,­ serta melibatkan pendapat fraksi dan komisi yang ada di DPRD.

Ia menegaskan bah­­wa secara umum DPRD menilai dokumen tersebut telah meme­nu­hi prinsip pe­ren­ca­na­an pembangunan yang partisipatif, komprehensif, dan selaras dengan kepentingan ma­sya­ra­kat serta arah kebijakan nasional dan provinsi.

Diketahui, dalam dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 bertujuan untuk menjabarkan visi-misi, tujuan, dan sasaran Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar terpilih periode Tahun 2025–2030.

Selain itu, dokumen ini merumuskan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah serta program-program pembangunan yang terarah, terukur, dan dapat dilaksanakan selama periode ter­sebut.

RPJMD juga menjadi acuan dalam penyusunan Ren­cana Strategis Perang­kat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Pe­­merintah Daerah (RKPD), serta bertujuan me­wu­jud­kan perencanaan pem­bangunan daerah yang sinkron dan sinergis dengan perencanaan pembangunan nasional, pro­vinsi, dan kabupaten/kota di sekitarnya. (***)