PDG. PARIAMAN, METRO–Pemkab Padang Pariaman menyakinkan kembali bakal ada sanksi tegas kepada kepala SDN dan SMPN, jika di sekolah yang dipimpin masih menerapkan pungutan liar (pungli) untuk kegiatan apapun.
“Jika saya masih mendengar lagi maka yang bersangkutan akan saya copot dari jabatannya, bahkan jika sampai ke ranah hukum kami tidak akan ikut campur untuk membantu yang bersangkutan,” tegas Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, usai rapat dengan puluhan kepala SMPN baru-baru ini.
Hal tersebut disampaikan menanggapi peristiwa seorang anak di Kecamatan Batang Anai yang dikabarkan ditolak sekolah di SMPN 1 Batang Anai karena tidak membayar uang pembelian sejumlah baju seragam sebesar Rp950 ribu.
Dikatakan bupati, jika pihak sekolah terlanjur telah menerima uang pungutan dalam bentuk apa pun maka dirinya memerintahkan pihak sekolah untuk mengembalikannya. Namun, bila kepala sekolah tetap melakukan pungli maka yang bersangkutan jelas terjerat dengan hukum yang berlaku.
















