BERITA UTAMA

Tertibkan Truk ODOL, Jalan Menuju PT BRM  Dipasang Portal, Sekda: Tindakan Kita Punya Dasar Hukum

0
×

Tertibkan Truk ODOL, Jalan Menuju PT BRM  Dipasang Portal, Sekda: Tindakan Kita Punya Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini
PASANG PORTAL— Pemkab Dharmasraya memasang portal di jalan menuju Simpang BRM, Durian Simpai, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto.

DHARMASRAYA, METRO–Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mulai melakukan pemasangan portal jalan di ruas-ruas strategis jalan kabupaten. Salah satu lokasi utama yang kini mulai dipasangi pembatas fisik adalah Simpang BRM, Durian Simpai, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengenda­lian terhadap kendaraan Over Dimension Over Loa­ding (ODOL) yang kerap melintasi jalur tersebut dan menyebabkan kerusakan jalan secara terus-menerus. Pemasangan portal ini bu­kan keputusan yang diam­bil tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang yang dimulai dari keluhan masyarakat.

Salah satu tokoh ma­syarakat, Aidil Fitri Datuak Pangulu Bosau, me­nyam­pai­kan bahwa selama ini ak­tivitas angkutan berat, te­ru­tama milik BRM, telah me­nimbulkan ketidak­nya­ma­nan di tengah masya­rakat.

“Mereka yang dapat untung, kami yang dapat kabut. Debu tebal, jalan rusak, dan lalu lintas jadi berbahaya. Masyarakat su­dah cukup terganggu oleh BRM. Karena itu kami men­dukung langkah peme­rin­tah untuk menertibkan ken­daraan ODOL,” ujarnya.

Dukungan masyarakat ini juga diperkuat secara kelembagaan melalui ra­pat Forum Koordinasi Pim­pinan Daerah (Forko­pim­da) yang digelar Jumat (18/07). Dalam rapat tersebut, hadir Dandim 0310/SSD Letkol Czi Joko Stadona, Kabag Ops Polres Dhar­masraya Kompol Eliswan­tri, serta perwakilan Kejak­saan Negeri Pulau Punjung. Semua unsur Forkopimda sepakat bahwa penertiban ODOL merupakan langkah penting demi keselamatan, kenyamanan, dan kepen­tingan masyarakat luas.

“Sebetulnya selain kita punya landasan hukum pusat hingga daerah, tin­dakan kita juga dalam rang­ka menjalankan apa yang telah kita sepakati bersama Forkopimda. Se­mua pihak mendukung agar jalan-jalan kabupaten kita tidak terus-menerus rusak ka­rena beban yang tidak sesuai,” kata Sekretaris Daerah Dharmasraya, Jas­man Rizal, di Pulau Pun­jung, Jumat (25/7)

Jasman menegaskan bahwa sebelum pe­nin­da­kan dilakukan, Pemkab Dhar­­masraya telah me­ngedepankan pendekatan edukatif sejak awal. Surat Edaran Bupati Nomor 551.1/272/DISHUB-2025 ten­tang Kepatuhan terhadap Jenis dan Ukuran Kendaraan sesuai Kelas Jalan telah disosialisasikan sejak awal Juli 2025 kepada pelaku usaha dan masyarakat.

“Kami sudah berulang kali mengajak perusahaan untuk bersama-sama men­jaga infrastruktur yang me­reka manfaatkan untuk usa­ha. Mayoritas perusa­ha­an menunjukkan iktikad baik, tetapi tam­paknya ada peru­sahaan yang belum meres­pons dengan pen­dekatan yang persuasif,” ujar Jasman.

Ia menambahkan, Pem­kab berharap perusahaan-perusahaan,  dapat me­nunjukkan tanggung jawab sosial dengan mematuhi aturan yang berlaku atau setidaknya berkontribusi aktif dalam memelihara jalan yang mereka gunakan untuk kegiatan usaha.

Langkah konkret beru­pa pemasangan portal kini menjadi pilihan realistis setelah pendekatan per­suasif tidak cukup mem­bendung kerusakan jalan. Jalan-jalan kabupaten, yang sebagian besar ha­nya berkategori kelas IIIC, tidak dirancang untuk me­nanggung beban kenda­raan berat seperti truk angkutan kayu dengan to­na­se melebihi batas.

Kepala Dinas Perhu­bungan, Catur Ebyandri, menyampaikan bahwa pe­masangan portal ini adalah bentuk pengamanan aset infrastruktur milik publik. Saat ini, portal yang dipa­sang masih bersifat buka-tutup, sebagai bentuk kom­promi terhadap aktivitas lalu lintas.

“Namun kalau ada yang tetap tidak kooperatif, maka kami akan membuat portal permanen dengan dimensi tinggi dan lebar tertentu agar hanya kendaraan se­suai kelas jalan yang bisa melintasi. Perangkat aturan untuk itu ada,” jelas Catur.

Ia juga menegaskan bahwa tujuan dari kebija­kan ini bukan untuk meng­ham­bat kegiatan usaha atau logistik, melainkan memas­tikan agar pemba­ngunan daerah tidak ter­bebani oleh kerusakan ja­lan yang se­harusnya bisa dicegah.

“Jalan ini adalah milik bersama. Kalau kita biar­kan rusak terus-menerus, maka akan selalu mengu­ras anggaran daerah untuk perbaikan. Itu tidak ber­kelanjutan,” ujarnya.

Langkah ini tidak hanya berpijak pada peraturan nasional seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub Nomor PM 60 Tahun 2019, tetapi juga didukung oleh Peraturan Daerah Kabupaten Dhar­masraya Nomor 3 Tahun 2022. Dalam Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa pe­ngendalian lalu lintas dapat dilakukan dengan alat pem­batas kecepatan, ting­gi, dan lebar yang menjadi dasar hukum sah untuk pemasangan portal ini.

Lebih lanjut, Peme­rin­tah Kabupaten mene­kan­kan bahwa pendekatan edukatif tetap akan dike­depankan. Namun demi­kian, jika upaya edukasi dan persuasif tidak mem­buahkan hasil, maka pe­nindakan administratif hing­ga penegakan hukum dapat diberlakukan demi menjaga fasilitas umum yang digunakan seluruh lapisan masyarakat.

“Kami ingin pemba­ngu­nan berjalan berkelan­ju­tan. Menjaga jalan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga selu­ruh elemen masyarakat dan pelaku usaha yang menikmatinya,” pungkas Jasman. (fan)