LIMAPULUH KOTA, METRO–Vonis majelis hakim kepada terdakwa korupsi seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, tahun anggaran 2023 dinilai terlalu ringan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta mengajukan banding. “JPU Kejari Payakumbuh perlu banding atas putusan Pengadilan Tipikor itu, supaya ada keseimbangan hukum atas tuntutan JPU terhadap terdakwa,” begitu disampaikan Iwat Endri, selaku praktisi hukum dan pengacara kepada Media ,Selasa , (15/7).
Menurut Iwat Endri, upaya hukum banding hingga kasasi oleh JPU juga akan menjadi dorongan bagi hakim Pengadilan Tipikor Padang Provinsi Sumatera Barat agar ke depan tidak memutuskan hukuman lebih ‘ringan’ kepada terdakwa perkara korupsi.
Dimana terdakwa pada perkara Disdikbud limapuluh kota yang terseret ke pengadilan Tikpikor Padang Sumbar, atas dugaan Korupsi seragam sekolah bagi Murid SD dan SLTP di kabupaten limapuluh kota tahun anggaran 2023, divonis bersalah dalam sidang Pembacaan Vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang Kamis 10 Juni 2025, lalu.
Kemudian para Terdakwa dalam perkara yang juga menyeret tiga orang rekanan tersebut Vonis yang diputus Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Payakumbuh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun kurungan penjara.
Disebutkan Iwat Endri, terkait putusan tersebut diyakini JPU akan pikir-pikir. Kendatipun para terdakwa telah divonis oleh Mejelis Hakim, seperti yang diucapkan Plt.Kajari Payakumbuh, Muhammad Ali Melalui Kasi Intel Hadi Saputra, Kamis (10/7).
















