METRO SUMBAR

DPRD Tanahdatardan Pemkab Sepakati Perubahan Propemperda 2025

0
×

DPRD Tanahdatardan Pemkab Sepakati Perubahan Propemperda 2025

Sebarkan artikel ini
TANDA TANGAN— Ketua DPRD Tanahdatar Anton Yondra tandatangani kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah tentang perubahan Propemperda 2025.

TANAHDATAR, METRO –Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dan telah me­nyepakati perubahan Program Pembentukan Pe­raturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025, Kamis (10/7) di ruang si­dang utama DPRD setempat. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra di­dampingi Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari, dihadiri 23 Anggota DPRD, Wakil Bupati Ahmad Fadly,  Forkopimda, Pj Sekda Elizar, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat dan Walinagari serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Anton Yondra sampaikan program pembentukan Ranperda merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan dalam setiap Pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan pengebarluasan.

”Berdasarkan kesepakatan bersama Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di­tetapkan sesuai nomor SK Propemperda 2025 yaitu nomor 100.3.3/7/KPTS/DPRD-TD/2025 tanggal 10 Juli 2025, selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah Tanah Datar dengan Bapemperda,” ulasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ahmad Fadly bacakan sambutan Bupati, me­nyampaikan terima kasih telah disepakati penambahan pengusulan Ranperda diluar Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai kumulatif terbuka untuk penataan kelembagaan pemerintah daerah dan akan menjadi dasar penganggaran dalam pe­nyusunan dan pemba­ha­san Peraturan Daerah pada APBD Tanah Datar.

”Propemperda yang diusulkan dengan tujuan untuk penataan kelemba­gaan pemerintah daerah yang efektif dan efesiensi berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keua­ngan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” sampainya.

Ahmad Fadly juga me­nyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama Pemerintah Daerah dengan DPRD atas ditetapkan ke­sepakatan bersama perubahan Propemperda ta­hun 2025.Diakhir sambutannya, Ahmad Fadly meng­harapkan perangkat daerah sebagai Pemrakarsa Ranperda yang telah di tetapkan untuk segera me­lakukan upaya-upaya percepatan penyusunan Ranperda tersebut sehingga dapat disampaikan ke DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura menyampaikan, hasil Ra­pat paripurna penetapan Perubahan Propemperda tahun 2025 disepakati memasukkan 1 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Propemperda sesuai yang diusulkan sehingga Ranperda yang akan dibahas tahun 2025 menjadi 10 Ranperda dan sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan da­erah yang mendukung pem­bangunan dan kesejahteraan masyarakat Ka­bupaten Tanah Datar. Sementara itu 10 Propemperda tahun 2025 sebagai be­rikut, 1.  Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029, 2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ka­bupaten Layak Anak, 3. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgu­naan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,  4. Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Permu­syawaratan Rakyat Nagari Dalam Kabupaten Tanah Datar, Selanjutnya 5. Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, 6. Ranperda tentang Nagari, 7.  Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, 8. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025  9. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan 10. Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pe­rangkat Daerah. (ant)