LIMAPULUH KOTA, METRO —Seorang emak-emak berusia paruh baya warga Jorong Talang, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap polisi karena diduga ikut membantu suaminya menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku yang diketahui berinisial NSW alias Silo (55) ini, nekat menjalankan perintah suaminya mengantarkan sabu dan melakukan transaksi dengan pelanggannya. Hal itu mere ka lakukan agar aksinya tidak membuat orang curiga dan untuk mengelabui Polisi.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasatresnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal membenarkan pihaknya telah menangkap seorang perempuan diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dia terlibat dalam mengantarkan narkoba ke lokasi yang sudah ditentukan oleh suaminya.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut, dari situ kita telusuri dan akhirnya kita amankan seorang perempuan,” jelas AKP Riki Yovrizal, Jumat (4/7) kepada wartawan.
Dari informasi masyarakat itu, tegas AKP Riki, tim segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keakuratan informasi, tim bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jorong Talang dan berhasil menangkap NSW alias Silo pada Rabu (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat ditangkap, tersangka NSW alias Silo sempat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dengan bergegas menuju kamar mandi. Petugas yang sigap langsung melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket sedang sabu yang terbungkus plastik klip bening, disimpan dalam plastik klip warna biru,” jelas AKP Riki.
AKP Riki menambahkan, barang haram tersebut disembunyikan dalam lipatan celana panjang warna coklat milik tersangka yang tergantung di kamar mandi. Selain sabu, petugas juga menyita satu buah pipet runcing, dua unit ponsel beserta kartu SIM, dan satu helai celana panjang berwarna coklat sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, kata AKP Riki, tersangka NSW alias Silo sempat mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik suaminya. Namun, pengecekan isi ponselnya mengungkap bukti percakapan yang kuat, mengindikasikan keterlibatan aktif tersangka dalam transaksi narkotika.
“Penangkapan dan penggeledahan ini turut disaksikan oleh perangkat nagari setempat, seperti Kepala Jorong dan Ketua Bamus Nagari Talang Maur, serta beberapa warga sekitar. Saat ini, NSW alias Silo beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.
Tangkap Pengedar
dan Pemakai
Tak berhenti pada penangkapan NSW alias Silo, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota melanjutkan operasi penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Pertama, seorang pria dewasa berinisial AP alias Edi (44) yang telah menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2025.
“Tersangka AP alias Edi diamankan pada Kamis (3/7), sekitar pukul 00.30 WIB, saat berada di sebuah pondok kebun sawit di Jorong Tiga Balai, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar AKP Riki Yovrizal.
Saat akan diamankan, AP alias Edi sempat membuang barang bukti ke tanah. Namun, kesigapan petugas berhasil menemukan empat paket sedang dan empat belas paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip bening.
Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp 32 ribu diduga sisa hasil penjualan sabu, satu buah pipet, beberapa lembar plastik klip bening, dan satu unit ponsel warna hijau beserta kartu SIM.
Masih di kawasan Kecamatan Pangkalan, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota juga berhasil meringkus seorang pria berinisial AA alias Rico (55), warga Jorong Kampung Baru, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan wilayah Jorong Kampung Baru, setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di daerah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi data valid, petugas langsung bergerak dan mengamankan AA alias Rico saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa plat nomor. Pada saat diamankan, petugas mendapati satu paket sabu tergeletak di aspal jalan, diduga terlepas dari genggaman tersangka saat hendak diciduk.
Ketika diinterogasi, AA alias Rico mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan baru saja dibeli dari seseorang untuk dikonsumsi pribadi.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel OPPO A35 warna biru beserta kartu SIM, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa plat nomor beserta kunci kontak,” tambah AKP Riki Yovrizal.
Kini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. (uus)






