PADANG, METRO–Wali Kota Padang Fadly Amran, mengajak warga Kota Padang untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Sumbar.
Imbauan ini disampaikan Fadly usai mengikuti rapat koordinasi kebencanaan di Balaikota Padang, Selasa (24/6). Fadly Amran menekankan bahwa kesempatan pemutihan pajak tahun ini harus dimanfaatkan secara maksimal.
“Harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Karena belum tentu akan ada pemutihan lagi. Dan keuntungannya sangat banyak, ada penghapusan denda, ada penghapusan pajak tertunggak. Jadi jangan dilewatkan. Segera bayar pajak kendaraan sekarang, apalagi yang sudah menunggak lama,” ujar Fadly.
Program pemutihan PKB ini menawarkan keuntungan signifikan, termasuk penghapusan denda keterlambatan pembayaran dan pembebasan pajak kendaraan yang menunggak. Hal ini tentu akan meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Wali Kota Fadly Amran juga tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat atas inisiatif program ini. “Kita harus menyampaikan terima kasih kepada Pak Gubernur dan Pak Wagub. Insya Allah pemutihan ini akan sangat membantu ketahanan ekonomi masyarakat,” tukasnya.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, sebelumnya mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Inisiatif ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap pemulihan ekonomi warga.
Gubernur juga menetapkan, pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok pajak dan sanksi administratif keterlambatan. Rincian dari program kemudahan pajak berdasarkan keputusan gubernur tersebut yakni, pembebasan tunggakan pokok PKB sebesar 100 pesen, kecuali masa pajak tahun berjalan.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan pokok PKB tidak termasuk atas keterlambatan membayar PKB atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi. Terakhir pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan membayar PKB diberikan pengurangan 100 persen.
Program pemutihan PKB sebagai langkah strategis mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Kebijakan ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi Covid-19, sekaligus mendorong kepatuhan pajak. (ren)






