METRO PADANG

Dimulai 25 Juni Hingga 31 Agustus, Wako Ajak Warga Padang Manfaatkan Program Pemutihan PKB

0
×

Dimulai 25 Juni Hingga 31 Agustus, Wako Ajak Warga Padang Manfaatkan Program Pemutihan PKB

Sebarkan artikel ini
PEMUTIHAN PAJAK— Wali Kota Padang Fadly Amran, mengajak warga Kota Padang untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Sumbar. program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

PADANG, METRO–Wali Kota Padang Fa­dly Amran, mengajak warga Kota Padang untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Pe­­merintah Provinsi Sum­­bar.

Imbauan ini disampaikan Fadly usai mengi­ku­ti rapat koordinasi kebencanaan di Balaikota Padang, Selasa (24/6). Fadly Amran menekankan bahwa kesempatan pemutihan pajak tahun ini harus dimanfaatkan secara maksimal.

“Harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ka­rena belum tentu akan ada pemutihan lagi. Dan keuntungannya sa­ngat banyak, ada peng­ha­pusan denda, ada peng­­hapusan pajak ter­tung­­gak. Jadi jangan dile­wat­kan. Segera bayar pajak kendaraan seka­rang, apalagi yang sudah menunggak lama,” ujar Fadly.

Program pemutihan PKB ini menawarkan keuntungan signifikan, termasuk penghapusan denda keterlambatan pembayaran dan pembebasan pajak kendaraan yang me­nunggak. Hal ini tentu akan meringankan beban eko­nomi masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Wali Kota Fadly Amran juga tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat atas inisiatif program ini. “Kita harus menyampaikan terima kasih kepada Pak Gubernur dan Pak Wa­gub. Insya Allah pemutihan ini akan sangat membantu ketahanan ekonomi ma­sya­rakat,” tukasnya.

Gubernur Sumatera Ba­rat, Mahyeldi, sebelumnya mengumumkan bahwa pro­gram pemutihan pajak ken­daraan bermotor ini akan berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Inisiatif ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap pe­mu­lihan ekonomi warga.

Gubernur juga menetapkan, pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok pajak dan sanksi administratif keterlambatan. Rincian dari program kemudahan pajak berdasarkan keputusan gubernur tersebut yakni, pembebasan tunggakan pokok PKB sebesar 100 pesen, kecuali masa pajak tahun berjalan.

Selanjutnya, pembebasan tunggakan pokok PKB tidak termasuk atas keterlambatan membayar PKB atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi.  Terakhir  pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan membayar PKB diberikan pengurangan 100 persen.

Program pemutihan PKB­ sebagai langkah strategis mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Kebijakan ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi eko­nomi masyarakat pasca­pandemi Covid-19, sekaligus mendorong kepatuhan pajak. (ren)