METRO SUMBAR

Pemko-DPRD Padang Sepakati Revisi KUA-PPAS APBD 2025

0
×

Pemko-DPRD Padang Sepakati Revisi KUA-PPAS APBD 2025

Sebarkan artikel ini
REVISI KUA-PPAS APBD— Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Wali Kota Padang Fadly Amran, menyepakati perubahan KUA-PPAS APBD 2025, saat Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (21/6).

AIEPACAH, METRO–Pemko Padang bersama DPRD Kota Padang, menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (21/6), yang didahului dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan lapo­ran Badan Anggaran (Bang­­gar), disertai penan­da­tanganan konsep ke­pu­tusan DPRD Kota Pa­dang.

Wali Kota Padang Fadly Amran, dalam sambutannya menyampaikan te­rima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan KUA-PPAS ini.

“Kedua dokumen ini akan menjadi acuan bagi kami dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. Ini penting bagi keberlanjutan pemerintahan serta mewujudkan visi misi dan 9 Pro­gul Pemerintah Kota Pa­dang. Kita telah menjalankan program 100 hari kerja dan semoga dengan anggaran pada APBD Perubahan nanti menjadi spirit baru untuk mewujudkan kejayaan Kota Padang,” ujarnya.

Fadly Amran menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS TA 2025 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

“Pada perubahan KUA-PPAS TA 2025 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,82 triliun. Jika di­ban­dingkan dengan APBD 2025 sebesar Rp2,81 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp10,8 miliar atau naik sebesar 0,38 persen. Perubahan ini respons kita terhadap perubahan asumsi makro, kondisi fiskal, dan prioritas pembangunan yang ber­ran yang didam­pi­ngi Wakil Wali Kota, Maigus Nasir.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengatakan, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2025 ini telah melalui serangkaian proses pembahasan yang diawali dari penyampaian dokumen secara resmi oleh Wakil Wali Kota Padang pada rapat paripurna 10 Juni 2025 lalu.

Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati ini se­butnya, merupakan pa­gu indikatif yang masih perlu dibahas lagi oleh DPRD Kota Padang bersama Pem­­­ko Padang pada taha­pan pembahasan rancangan perubahan APBD 2025.

“DPRD Padang siap me­­­­nga­­wal pelaksanaan ang­garan, guna memastikan program dan kegiatan yang direncanakan Pemko Padang dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata ba­gi masyarakat. Semoga APBD Perubahan 2025 dapat ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam SE Mendagri No.900.1.1/640/SJ,” tegasnya. (*)