DHARMASRAYA, METRO–Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap pria berinisial DAS (44), warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung pada Selasa (10/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Saat ditangkap di sebuah rumah di Jorong Sakato, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, pelaku DAS kedapatan menyimpan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening. Selain itu, petugas yang melakukan penggeledahan juga menemukan set alat hisap (bong), berikut dengan beberapa perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti didampingi Kasaresnarkoba AKP Rusmardi, membenarkan penangkapan ini. Pernyataan resmi disampaikan oleh
Kasi Humas Polres Dharmasraya, Iptu Marbawi, mewakili Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti dan Kasaresnarkoba AKP Rusmardi, membenarkan adanya penangkapan pengedar sekaligus pemakai sabu tersebut. Menurutnya, penangkapan itu merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
“Pelaku ditangkap atas dasar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Tim yang melakukan penyelidikan di lapangan, setelah mendapat bukti-bukti keterlibatan DAS dalam peredaran sabu, langsung digerebek di kediamannya,” ungkap AKP Rusmardi kepada wartawan, Rabu ( 11/6).
Dijelaskan AKP Rusmardi, usai menangkap pelaku DAS, tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan melakukan penggeledahan di dalam rumah yang turut disaksikan oleh warga setempat.
“Hasilnya, tim menemukan barang bukti sabu hingga peralatan untuk mengkonsumsi sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menngedarkan sabu sekaligus mengonsumsinya. Aksi pelaku ini memang sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar AKP Rusmardi.
Setelah mengumpulkan semua barang bukti, tegas AKP Rusmardi, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Dharmasraya. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan dari pelaku DAS.
“Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara jangka panjang,” tegasnya.
Sementara, AKBP Purwanto Hari Subekti mengapresiasi penangkapan yang dilakukan Tim Satresnarkoba. Penegakan terhadap para pelaku narkoba diharapkan bisa memberikan efek jera dan menjauhkan masyarakat dari peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Dharmasraya,” tutup AKBP Purwanto. (cr1)






