BERITA UTAMA

Korban Sodomi Pria Residivis Bertambah jadi 4 Anak

3
×

Korban Sodomi Pria Residivis Bertambah jadi 4 Anak

Sebarkan artikel ini
SODOMI— Pelaku RS (60) yang berstatus residivis ditangkap Tim Satreskrim Polres Pariaman atas kasus sodomi.

PARIAMAN, METRO–Korban sodomi yang dila­ku­kan pria paruh baya di Kota Pariaman yang berstatus resi­di­vis kasus predator anak kem­bali bertambah. Dari yang mulanya tiga anak menjadi korban, kini bertambah lagi  satu orang.

Korban tetakhir diketahui setelah keluarga korban melaporkan perbuatan ca­bul pelaku ke Komisi Per­lundungan Anak Daerah (KPAD) Pariaman, pada Selasa (20/5).

“Kemarin keluarga sa­lah satu korban melaporkannya ke KPAD. Dan kita sudah teruskan ke Unit PPA Polres Pariaman,” tutur ketua KPAD Pariaman, Fattmiyati Kahar melalui seluler, Rabu (21/5).

Dikatakan Fattmiyati atau yang lebih akrab disapa Teta Sabar, perbuatan pelaku RS (60) terjadi pada tahun 2018 silam dikala pelaku baru selesai menjalani hukuman dalam kasus yang sama dari lembaga pemasyarakat.

Saat itu, pelaku me­num­pang dirumah orang tua korban selama tiga hari dengan alasan bahwasanya dirinya tidak diterima oleh keluarganya.

“Pada saat itulah pelaku melakukan aksi tidak senonohnya selama tiga ka­li,” ujar Teta.

Teta menambahkan, korban merupakan siswa kelas tiga SD. Dan saat ini berada dalam perlindungan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Delima Pariaman.

“Kita masih lakukan pendampingan guna pemulihan psikologis terhadap korban,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang pria di Kota Pariaman yang berstatus residivis kasus sodomi kembali melakukan aksi yang sama meski pernah dihukum 10 tahun kurungan penjara. Kali ini, tiga anak menjadi korban kebiadaban pelaku yang memiliki penyimpangan seksual.

Ketiga korban yang disodomi pelaku yakni DF (6), FD (7) dan JD (17). Informasinya, korban DF dan FD disodomi oleh pelaku pada 23 Juni 2024 silam di tepi Sungai Lubuk Panjang, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman.

Sedangkan korban JD disodomi pelaku berinisial RS yang akrab disapa Sutan (60) di sebuah mushala di Desa Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman pada bulan Mei 2025. Modusnya, pelaku berjanji memperbaiki Handphone (Hp) korban.

Saat itu, pelaku meminta korban datang ke mushala pada malam hari dengan alasan pelaku terlebih dahulu menjual ikan siang harinya. Setelah pulang berjualan,  pelaku kemudian datang ke mushala dan bertemu dengan korban. Bukannya memperbaiki Hp, pelaku malah menyodomi korban di dalam mu­shala.

Bahkan ketika melancarkan perbuatan tak senonoh itu, pelaku juga sempat merekamnya menggunakan kamera ponsel. Namun, perbuatan bejat residivis itu akhirnya terbongkar setelah keluarga korban menerima informasi dari warga perihal perbuatan pelaku terhadap anaknya.

Pasalnya video perbuatan tidak senonoh pelaku beredar di kalangan ma­sya­rakat pada Minggu (4/5). Usai menerima laporan dari keluarga korban, Tim Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat mela­ku­kan penyelidikan hingga pelaku berhasil diringkus dua hari kemudian tanpa perlawanan di kediamannya, Selasa (6/5).

“Saat ini pelaku sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya yang sudah melakukan sodomi terhadap korban. Penyidik pun masih terus melakukan pemeriksaan ter­hadap pelaku untuk me­ng­ungkap siapa saja korbannya,” tutur Kasat Res­krim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, Rabu (7/5).

Iptu Rio Ramadhan men­je­laskan, modus operandinya, pelaku membujuk korban yang masih berusia 17 tahun itu dengan iming-iming akan memperbaiki handphone korban yang rusak. Terperdaya dengan bujukan pelaku, korban yang diketahui pendiam dan kurang bergaul dengan rekan seusianya itu akhir­nya menuruti kemau­an menyimpang korban.

“Modusnya membujuk korban dengan niat akan memperbaiki handphone korban. Pelaku juga mengi­mi­ngi korban dengan imbalan uang agar mau me­nu­ruti keinginan pelaku. Pe­laku melancarkan aksinya di mushala,” ungkap Iptu Rio. (ozi)