PADANG, METRO —Ketua Induk Koperasi (Inkop) Indonesia bereaksi keras lantaran pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Telukbayur, belum mencabut rekomendasi pertimbangan dalam kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Teluk Bayur dan belum menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang dengan Nomor.21/G/TF/2024.PTUN Padang, yang sudah keluar sejak Selasa (25/3) lalu.
Gugatan perdata itu dilayangkan Koperbam Telukbayur atas keberadaan Koperasi Maritim (Kopermar). Dalam gugatan itu, PTUN Padang mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian, menyatakan Tergugat I (KSOP), Tergugat III (Disnaker Kota Padang), Tergugat V dan Tergugat V (Disnaker) Sumbar kepada koperasi TKBM Koperbam, dan Koperasi TKBM Kopermar dalam bekerja bersama-sama di Pelabuhan Teluk Bayur merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrie-ché-matige Overheidsdaad).
Kepada POSMETRO, Muhammad Nasir selaku Ketua Induk Koperasi (Inkop) Indonesia mengaku kecewa dengan lambannya kebijaksanaan yang diambil Kepala KSOP Kelas II Telukabayur, Chaerul Awaludin.
Idealnya setelah putusan itu jatuh pada Selasa (25/3) lalu, pihak KSOP harus mencabut rekomendasi yang tak berdasar itu sehingga polemik ini tidak sampai di tingkat pusat dan tak berkepanjangan.
“Kami di pusat sangat heran. Kok bisa pihak KSOP Kelas II Telukbayur belum mencabut rekomendasi itu dengan alasan adanya upaya banding dari tergugat internvensi. Ini yang menjadi pertanyaan besar kami di tingkat pusat. Harusnya, pihak KSOP Kelas II Telukbayur yang melakukan gugatan, ini justru pihak tergugat intervensi yang melakukannya. Kan aneh?. Dan kami menduga ada kekuatiran besar bagi pihak KSOP dalam hal masalah itu,” ujar Muhammad Nasir dari balik teleponnya kepada POSMETRO, Senin (19/5), kemarin.
Menurut Muhammad Nasir, putusan pengadilan adalah suatu putusan yang syah yang sudah diatur undang-undang. Jika profesional, maka jalankan dulu putusan PTUN Padang itu. Untuk urusan banding, tentu akan dibicarakan belakangan. Namun demikian dirinya juga paham, memang hak banding ini sudah diatur dalam undang-undang.
Untuk itu, kata Muhammad Nasir, pihaknya selaku Ketua Inkop Indonesia dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mendesak KSOP Kelas II Telukbayur melalui Kepala Kantor Chaerul Awaludin untuk mencabut segera rekomendasi sesuai hasil putusan sidang di PTUN Padang dengan Nomor.21/G/TF/2024.PTUN Padang, tentang gugatan perkara perdata yang dilayangkan pihak Koperbam Telukbayur kepada tergugat I hingga V dan IV tergugat Intervensi.
Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Koperasm Afdal Hirawan, SH, mengaku bahwa pihaknya masih menunggu hasil koordinasi pihak KSOP Telukbayur dengan pihak PTUN Padang, sesuai kesepakatan pertemuan tiga pekan lalu di kantor KSOP Kelas II Telukbayur.
Kata Afdal Hirawan, pihaknya meminta ketegasan dan kebijaksanaan pihak KSOP Telukabur untuk mencabut rekomendasi itu. Kasus ini tergantung pada KSOP saja. Sebab kami sebelumnya sudah mendatangi dua pembina masing UMKM Kota Padang dan Disnaker.
“Dua pembina ini pada prinsipnya setuju segera dicabut rekomendasi tersebut. Kini hanya tinggal kebijaksanaan pihak KSOP saja,” tegas Afdal Hirawan.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kantor KSOP Kelas II Telukabyur Chaerul Awaludin, ketika dikonfirmasi melaui WhatsApp (WA) hanya memberikan pernyataan singkat.
“Pada prinsipnya KSOP patuh terhadap putusan PTUN Padang. Untuk lebih lanjut, langsung saja tanya pada pihak PTUN Padang, “ jelas pesan singkatnya.
Padahal sejak putusan itu keluar dan sudah berjalan hapir dua bulan, KSOP sebagai penanggungjawab operasional di Pelabuhan Telukbayur belum mencabut rekomendasi yang dinilai tak berdasar itu.
Sebelumnya, untuk memastikan tegakknya proses hukum, ratusan anggota Koperbam Telukbayur, termasuk angota Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, Serikan Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-SPSI) Telukbayur mendatangi kantor KSOP Kelas II Telukbayur dengan berjalan kaki, Jumat (2/5) lalu.
Orasi yang berlangsung damai dan tertib itu ternyata mendapat apresiasi dari pihak Kepala Kantor KSOP Kelas II Telukbayur Chaerul Awaludin. Tak berlangsung lama, akhirnya pihak KSOP mengajak dialog dengan 10 orang perwakilan.
Saat dialog itu, ternyata pihak KSOP sudah memahami kondisi yang terjadi. Bahkan pihaknya dalam waktu dekat akan menulis surat kepada pihak PTUN Padang secepatnya. Insya Allah dalam waktu dekat KSOP akan berkoordinasi dengan pihak PTUN.
“Namun pada prinsipnya pihak KSOP paham dalam perkara ini pihak Koperbam yang memenangkan perkara perdata itu,” ujar Chaerul Awaludin, saat dialog di ruangan pertemuan KSOP Jalan Tanjung Periok, Telukbayur.
Hal ini juga dibenarkan oleh Penasehat Hukum (PH) Koperbam Afdal Hirawan SH kepada POSMETRO kemarin usai dialog dengan pihak KSOP Telukbayur.
“Kita sangat memahami apa yang dirasakan pihak KSOP Kelas II Telukbayur. Untuk hal ini kita masih menunggu hasil koordinasi KSOP dengan pihak PTUN Padang dalam perkara itu,” ujar Afdal Hirawan,SH.
Sementara di sisi lain Afdal Hirawan juga sangat memahami keresahan pihak Koperbam Teklukbayur yang berharap kepastian hukum dalam perkara ini.
Tapi yang jelas, pihaknya selaku PH dari Koperbam terus berupaya menempuh jalan persuasif, seperti arahan dari Ketua Koperbam Chandra dan Sekretaris Nursal Uce, M, SH yang selalu memberikan wejangan demi kemajuan organisasi.
Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, didampingi Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Badan Pengawas (BP) Riswan, Ketua F.SPTI-SPSI Telukbayur Yonismon mengaku pihakmya akan selalu berupaya menunggu kepastian pencabutan rekomendasi itu. Sebaba sesuai dalam putusan PTUN Padang, salahsatunya untuk mencabut segera rekomendasi yang menjadi masalah terjadinya dua kopeasi di kawasan Pelabuhan Telukbayur. (ped)






