BERITA UTAMA

Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Sita Uang Tunai Rp 479,1 Miliar

0
×

Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Sita Uang Tunai Rp 479,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI— Kejagung menunjukkan barang bukti uang tunai ratusan miliar yang disita dari TPPU kasus Duta Palma.

JAKARTA, METRO–Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebanyak Rp 479.175.079.148 dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Duta Palma. Pada Kamis (8/5) mereka menunjukkan uang tunai ratusan miliar itu bertumpuk-tumpuk. Semuanya diduga hasil tindak kejahatan.

“Penyitaan tersebut terkait dengan perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Terdakwa korporasi itu sudah dilimpahkan oleh jaksa kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jak­pus) pada 10 April lalu. Harli menyampaikan, dari ha­sil perkembangan penanganan perkara TPPU pe­nyidik mendapatkan informasi bahwa anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT DMP dan PT TKP akan me­ngirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejaha­tan ke Hongkong melalui jasa perbankan.

“Penyidik melakukan pemblokiran terhadap uang tersebut. Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Saat ini perkara itu sudah dilimpahkan ke Penga­di­lan Tipikor pada PN Jakpus. Berdasar penetapan PN Jakpus nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025, jaksa penuntut umum melakukan penyitaan uang sebesar Rp 479.175.079.148. Rinciannya  Uang sebesar Rp 376.138.264.001 disita dari PT DMP dan Rp 103.036.815.147 disita dari PT TKP. (jpg)