BERITA UTAMA

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, 6 Ditangkap, 9 BB Disita

0
×

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, 6 Ditangkap, 9 BB Disita

Sebarkan artikel ini

PADANGPANJANG, METRO – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi, RS (27) dibongkar pasukan Buru Sergap (Buser) Polres Padangpanjang, Selasa (2/4) sekitar pukul 14.00 WIB di persembunyiannya, Siak, Provinsi Riau. Tersangka RS dan R (16) bersama barang bukti (BB) harus mendekam di sel tahanan Polres Padangpanjang.
Informasi yang dihimpun, Kamis (4/4), penangkapan sindikat curanmor lintas Provinsi tersebut, berawal dari tertangkapnya salah satu tersangka R , bersama dua orang temannya E (14), D (27) yang juga terlibat kasus pencurian buah di salah satu warung buah di kawasan Pasar Padangpanjang.
Tersangka R bersama rekannya berhasil ditangkap di salah satu warnet di kawasan Pasar Padangpanjang, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (29/3) lalu. Diproses, tersangka mengakui perbuatannya serta mengungkap sejumlah kasus pencurian yang dilakoninya di Padangpanjang.
Dari hasil interogasi penyidik Polres Padangpanjang, tersangka R, tidak hanya mencuri buah, tersangka juga terlibat dalam komplotan sindikat Curanmor khususnya di wilayah Padangpanjang untuk membantu aksi tersangka RS mencari target korban.
“Berhasil menangkap pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan, red), kita juga berhasil menangkap juru kunci sindikat Curanmor RS. Untuk saat ini tersangka bersama 9 unit kendaraan telah kita amankan guna diproses lebih lanjut,” sebut Kapolres Padangpanjang AKBP Cepi Noval.
Terkait kasus curat dan curanmor tersebut, ungkap Cepi Noval lebih lanjut, saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan. “Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” sebut Cepi.
Kaur Bin Opsnal Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu TJP Damanik menambahkan, tersangka RS merupakan residivis curanmor yang kembali menjadi target operasi (TO) Polres Padangpanjang sejak 2016 silam. Penangkapan tersangka,RS, tersebut atas pengembangan yang dilakukan penyidik atas kasus pencurian buah. Dimana tersangka R merupakan rekanan sindikat curanmor.
“Informasi kita impun, persembunyian tersangka dapat dideteksi, kita berhasil menangkap RS di Siak, Provinsi Riau. Tersangka terjerat pasal 363 KUHP, dan terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara,” sebut Damanik.
Selain kasus Curanmor ini, sebut Damanik, pihaknya juga berhasil mengangkap tersangka A (14) dan RM, (14), terkait kasus penggelapan Ranmor (kendaraan bermotor, red), dua pelaku ini berhasil diringkus di kawasan Rengat, Provinsi Riau, Jumat (29/3).
“Dua tersangka ini terlibat penggelapan ranmor. Pelaku dengan motif meminjam kendaraan dan melarikannya motor,” sebut Damanik.
Sementara itu untuk data kasus curanmor selama di tahun 2019, kata Damanik, berjumlah 16 Laporan Polisi (LP). Dari belasan LP tersebut 9 barang bukti telah berhasil temukan dan diamankan Dimako Polres Padangpanjang. (rmd)