PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri Padang mengungkap kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah alias BUMN yang telah menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 miliar. Dalam kasus itu, satu orang yang berperan sebagai calo ditetapkan seba gai tersangka.
Modusnya, tersangka berinisial UA (51) mengelabui puluhan nasabah dan mengimingi uang. Bahkan, tersangka mempersiapkan seluruh persyaratan fiktif berupa izin usaha dan BPKB agunan hingga pihak bank mencairkan KUR dengan nilai Rp 30 juta hingga 100 juta per nasabah.
Dana KUR atas nama nasabah yang dikebaluinya itu ditilap oleh tersangka. Namun beberapa bulan kredit berjalan, terjadi kemacetan bayar, sehingga para nasabah yang dikelabui oleh tersangka yang ditagih oleh pihak bank yang membuat para nasabah sangat dirugikan.
Kasus itu selanjutnya diselidiki dan dibongkar oleh Kejari Padang. Bahkan, kini Korps Adhyaksa itu juga terus melakukan pengambangan dan tidak menutup kemungkinan adanya adanya keterlibatan oknum pegawai bank yang mencairkan KUR.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (10/4), didampingi Kasi Intelijen Eriyanto dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yuliandri.
“Tersangka merupakan seorang wanita. Yang bersangkutan merupakan calo yang merekrut calon debitur KUR dan menjalin kerja sama dengan oknum pegawai bank dalam proses pencarian KUR dengan persyaratan fiktif,” ujar Aliansyah.
Aliansyah menegaskan, berdasarkan hasil audit dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, perbuatan tersangka UA telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.986.649.486.
“Dalam proses hukumnya, UA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2021. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas dia.
Penasihat hukum tersangka, Musrizal, yang ditunjuk langsung oleh Kejari Padang, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas UA pada kurun waktu 2022 hingga 2023. Saat itu, UA secara aktif merekrut 51 orang calon debitur KUR. Para debitur dijanjikan imbalan jika pinjaman cair, sementara seluruh proses dan tanggung jawab dipastikan oleh UA.
Tersangka kemudian memalsukan data persyaratan, termasuk surat izin usaha, dokumen agunan berupa BPKB, serta dokumen pendukung lainnya. Setelah dana KUR cair, UA menguasai buku rekening dan saldo para debitur, dengan nilai pinjaman berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per debitur.
Namun dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Pada Januari 2024, mulai terjadi kemacetan pembayaran dari para debitur, hingga kasus ini terungkap.
Saat ini, tersangka UA telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita untuk keperluan penyidikan selama 14 hari ke depan. Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (brm)






