JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum kasasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terdakwa kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu tetap dihukum 12 tahun penjara.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL mantan Menteri Pertanian, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (2/3).
“KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif,” sambungnya.
Putusan kasasi yang dijatuhkan MA itu menandakan bahwa proses hukum terhadap Syahrul Yasin Limpo telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Sehingga, KPK akan segera mengeksekusinya untuk menjalani pemidanaan.
“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut,” ucap Tessa.
Namun, KPK tidak mempermasalahkan jika Syahrul Yasin Limpo mengajukan upaya hukum lain, dalam hal ini peninjauan kembali (PK) atas vonis dari kasus yang menjeratnya itu. Ia berharap, vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo dapat memberikan efek jera.
“Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery,” tegas Tessa.
Dalam modus perkara ini, lanjut Tessa, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.
Ia mengingatkan, agar tidak ada lagi praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Lembaga.
“Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Tessa.
Adapun, MA menolak kasasi yang diajukan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Mantan elite Partai Nasdem itu tetap dihukum 12 tahun penjara sebagaimana hukuman pada tingkat banding. “Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian putusan MA, Jumat (28/2).
SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 5 tahun penjara.
Putusan perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2025 ini diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yohanes Priana, dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan itu diketok pada Jumat, 28 Februari 2025. (jpg)






