BERITA UTAMA

LPG 3 Kg Mulai Langka, Polri Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kamtibmas

0
×

LPG 3 Kg Mulai Langka, Polri Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Pedagang LPG 3 kilogram

JAKARTA, METRO–Kebijakan baru pemerintah dalam penjualan LPG 3 kilogram menyebabkan kelangkaan. Situasi itu ti­dak luput dari perhatian Polri. Mereka berharap kondisi segera kembali normal. Juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas (Divhumas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hal itu saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta pada Senin (3/2). Dia menyampaikan bahwa Polri telah mengambil langkah-langkah pemeliharaan kamtibmas.

“Ada beberapa per­kem­bangan terkait dengan ma­syarakat, yaitu kebutuhan rumah tangga dalam hal ini adalah LPG 3 kilogram. Tentunya Polri me­la­kukan langkah-langkah pemeliharaan kamtibmas,­” terang Trunoyudo.

Imbauan kepada ma­syarakat telah disampaikan. Polri berharap semua pihak tetap menjaga ke­ama­nan di lingkungan ma­sing-masing. Tentu sambil terus mengikuti perkem­bangan dan pelaksanaan kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah. Mereka tidak ingin kondisi itu mengganggu situasi kamtibmas.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat tetap menjaga ketertiban, kemudian juga keamanan di lingkungan, dan harapannya adalah kembali pulih,” ujarnya.

Jenderal bintang satu Polri itu memastikan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah lanjutan bila diperlakukan. Termasuk berkoordinasi dan ber­kolaborasi dengan PT Pertamina yang mengatur penjualan LPG 3 kilogram kepada masyarakat.

“Apabila diperlukan lang­kah-langkah secara kolaborasi, tentu Pertamina dalam hal ini juga akan berkolaborasi dengan Polri,” imbuhnya.

Sebagaimana disampaikan oleh pemerintah, kebijakan yang diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram. Kini hanya agen resmi yang di­­perbolehkan menjual LPG 3 Kilogram. Itu pun dilakukan dengan sejumlah syarat. Termasuk NIK pem­beli. (jpg)