BERITA UTAMA

KPK Tetapkan 7 Tersangka Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp 1 Triliun

0
×

KPK Tetapkan 7 Tersangka Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dalam pengusutan kasus rasuah itu.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut, ke­rugian negara dalam kasus dugaan korupsi LPEI ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

“Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 1 triliun,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (7/11).

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga  telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan. Puluhan aset yang disita itu ditaksir mencapai Rp 200 miliar. “Total taksiran nilai sebesar kurang lebih 200 miliar. Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh tim KPK,” ujar Tessa.

Baca Juga  Pria Paruh Baya Tewas Gantung Diri di Dapur

“Sementara assets lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik,” sambungnya.

KPK menduga, kasus korupsi di LPEI terkait fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN. Ia menyebut, penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. “Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya,” ujar Tessa.

Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak Debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya. Ia menekankan, penyidik masih terus melakukan penelusuran assets milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut.

Baca Juga  Tegaskan Pemerintah Netral Sikapi Dualisme Kepemimpinan PPP, Yusril: Tidak Akan Disahkan Jika Masih Ada Konflik

Ia memastikan, KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggung ja­waban pidananya.

“KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari per­kara ini,” tegasnya. (*)