BERITA UTAMA

Dua Pejudi Togel Ditangkap

0
×

Dua Pejudi Togel Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MENTAWAI, METRO – Terlibat dalam perjudian jenis judi toto gelap (togel) dua orang ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mentawai di Dusun Sikakap Tengah, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (11/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Maraknya judi togel itu memang membuat masyarakat menjadi resah.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial PN (43) sebagai penjual nomor togel sekaligus perekap, sedangkan YN (31) berperan sebagai pembeli nomor togel. Dari penggerbekan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp795 ribu, 4 pena, sebuah kalkulator, buku tafsir mimpi, kertas rekap nomor togel 2 lembar, dan bon kosong.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Hendri Yahya mengatakan penangkapam terhadap dua pelaku judi togel ini sebagai tindaklanjut laporan masyarakat yang sudah resah dengan maraknya perjudian disana. Saat ditangkap, kedua pelaku sedang bertransaksi menerima dan membeli nomor togel.
“Masyarakat sudah menegur tapi tidak diindahkan. Makanya dilaporkan kepada kita. Penangkapan kita lakukan di rumah pelaku PN. Sedangkan YN saat itu berada di sana untuk memasang nomor kepada pelaku PN. Jadi PN ini berperan sebagai penyedia jasa untuk menerima pesanan nomor togel. Satu hari transaksi uang disana angara 500 ribu sampai 1 juta,” kata Hendri Yahya.
AKBP Hendri Yahya menjelaskan saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat mengelak. Namun, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan alat bukti berupa uang tunai hasil penjualan nomor togel, serta alat-alat untuk menjalankan bisnis judi togel berupa pena, kertas yang berisikan rekapan nomor togel.
“Memang sempat mengelak, tapi setelah ditemukan barang bukti pelaku tidak bisa lagi mengelak. Keduanya langsung kita gelandang ke Mapolres. Saat ini kita masih mengorek keterangan dari kedua pelaku untuk mengungkap siapa saja yang terlibat jaringan judi togel di wilayah itu,” ungkap Hendri Yahya.
AKBP Hendri Yahya menjelaskan biasanya dalam praktek judi togel ini, tentunya dalam bentuk jaringan. Kedua pelaku hanya sebagai perekap dan pembeli. Untuk itu, pihaknya akan menelusuri siapa yang menjadi bandar dari judi togel, dan jika terungkap tentu akan dilakukan penegakan hukum.
“Kita akan berupaya semaksimal mungkin mengungkap jaringan judi togel sehingga masyarakat tidak lagi resah dengan aktivitas perjudian itu. Masyarakat kita harapkan untuk memberikan informasi kepada kita sehingga pelaku judi ini bisa ditangkap,” tegas Hendri Yahya.
Terhadap kedua pelaku yang sudah diamankan tersebut, Hendri Yahya menuturkan pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan keduanya sudah ditahan di Mapolres. Jika sudah lengkap, berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke Jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kita menghimbau kepada masyatakat untuk bersama-sama menberantas judi togel. Terhadap kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun kurungan penjara,” pungkas Hendri Yahya. (rgr)