BERITA UTAMA

Pelajar hingga Ibu Rumah Tangga jadi Pengedar Sabu

0
×

Pelajar hingga Ibu Rumah Tangga jadi Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Jajaran Polres Dharmasraya menangkap empat pengedar sabu.

DHARMASRAYA, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya meringkus empat orang yang terlibat terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di berbeda di Kecamatan Pulau Punjung, Minggu dinihari (19/11). Mirisnya, salah satu pengedar ini masih berstatus pelajar SMA.

Diketahui, pelajar itu berinisial MZ (17). Sedang­kan tiga pelaku lain berinisial AS (26) bekerja di swasta, TNS (32) seorang perempuan yang berpro­fesi sebagai pedagang, dan RPS (38) seorang ibu ru­mah tangga (IRT). Dari penangkapan itu, petugas pun menyita barang bukti 13 paket sabu siap edar.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah me­la­lui Kasubsi Penmas Ipda Marbawi mengatakan, ke­empat pelaku berasal dari Pulau Punjung dan Sitiung yang ditangkap di dua loka­si berbeda. Menurutnya, lokasi penangkapan perta­ma dilakukan di Jorong Muaro Mau, Kenagarian Sungai Kambut, Keca­matan Pulau Punjung.

“Di TKP pertama, tim menangkap tiga pelaku yaitu MZ, AS dan TNS pada Minggu (19/11) sekitar pu­kul 01.00 WIB. Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut me­liputi celana panjang yang berisikan satu paket plastik bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” katanya.

Selain itu, jelas Ipda Marbawi, petugas juga menyita dua unit Hand­phpne (Hp) yang digunakan para pelaku untuk jual beli sabu. Setelah penang­ka­pan itu, petugas melaku­kan interogasi terhadap ketiga pelaku hingga ter­ungkaplah keterlibatan perempuan be­rinisial RPS yang be­rpe­ran sebagai pemasok sabu.

“Mendapat pengakuan itu, tim melakukan pe­ngem­bangan dengan meng­grebek kediaman pelaku RPS di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dhar­masraya, sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Ipda Marbawi.

Usai ditangkap, kata Ipda Marbawi, tim me­lakukan penggeledahan yang disaksikan warga se­tem­pat hingga ditemukan­lah barang bukti 12 paket sabu siap eda, satu unit Hp, satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp 150 ribu hasil penjualan sabu.

Sementara, Kasat Res­narkoba Polres Dharmas­raya, Iptu Rusmardi me­ngatakan, keempat pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencu­rigakan di wilayah Keca­matan Pulau Punjung dan Sitiung.

“Saat ini, keempat pela­ku dan barang bukti telah diamankan di kantor Polres Dharmasraya untuk dila­kukan pemeriksaan secara intensif. Terhadap para pelaku, dikenakan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman huku­man minimal tujuh tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (*)