PDG.PANJANG, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpanjang meringkus komplotan spesialis pencuri sepeda motor yang melancarkan aksinya di beberapa kabupaten dan kota di wilayah Sumatra Barat (Sumbar). Tak tanggung-tanggung, belasan sepeda motor matic sudah berhasil disikat komplotan tersebut.
Komplotan pencuri motor yang berjumlah tiga orang masing-masing berinisial JB (33) diringkus di kawasan Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanahdatar, sedangkan ZK (38) dan ES (26) Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar.
Selain menangkap ketiga pelaku, petugas yang melakukan pengembangan juga berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curiannya yang sudah dijual kepada orang lain dengan harga termurah Rp 1 juta per unit dan tertinggi Rp 3 juta.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan korban Akbar Fadilah ke Polsek Batipuh pada bulan September lalu. Korban mengaku kehilangan sepeda motor pada saat berburu babi di Batipuh.
“Menindaklanjuti laporan itulah, jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga terungkaplah identitas salah satu pelaku yakni JB yang berdomisili di Batipuh. Tim pun langsung menangkap pelaku JB di kediamannya tanpa perlawanan,” kata AKBP Donny saat konferensi pers, Jumat (20/10).
Setelah penangkapan itu, ditambahkan AKBP Donny, pelaku JB yang diinterogasi mengakui jika ada dua rekannya berinisial ZK dan ES yang juga terlibat dalam aksi curanmor tersebut. Mendapat pengakuan itu, tim pun meringkus pelaku ZK dan ES di Nagari Tambangan.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/10) pukul 08.00 WIB. Satu jam setelah menangkap JB, kami meringkus ZK dan ES. Dari tiga pelaku, satu di antaranya yakni pelaku JB merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sudah dua kali keluar masuk penjara,” ungkap AKBP Dony.
Dijelaskan AKBP Donny, motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk menguasai dan menjual sepeda motor tersebut serta mendapatkan keuntungan pribadi dan mayoritas yang menjadi incaran mereka adalah sepeda motor jenis matic.
“Komplotan ini sangat profesional. Dalam aksinya pelaku JB membutuhkan waktu cuma sekitar lima detik untuk membobol kunci sepeda motor incarannya. Setelah dicuri, sepeda motor korbannya dijual kisaran harga satu sampai Rp 3 juta,” katanya.
Selain itu, dikatakan AKBP Donny, hasil interogasi, pelaku juga sudah melakukan aksinya di 11 lokasi berbeda. Tidak hanya di wilayah hukum Polres Padangpanjang, mereka juga melancarkan aksinya di Kota Padang, Bukittinggi, Payakumbuh dan Tanahdatar.
“Alat untuk melakukan pencurian hanya bermodalkan kunci letter T. Dari pelaku, kami menyita sebanyak delapan sepeda motor matic, satu kunci letter T beserta empat anak kunci letter T. Terhadap komplotan ini kami menjeratnya denan Pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tuturnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Padangpanjang Iptu Istiklal menambahkan, komolotan pencuri motor yang ditangkap ini beroperasi di daerah pinggiran dan lokasi-lokasi yang jarang terpantau. Selain di lokasi buru babi, mereka juga melakukan aksinya di rumah-rumah warga dan tempat ibadah.
“Mereka untuk mencuri satu motor hanya beberapa detik saja, dengan cara membobol kunci, kemudian lansung dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih hati-hati saat memarkir kendaraannya, termasuk juga menambah kunci pengaman saat terparkir dalam waktu yang lama,” tutupnya. (rmd)






