METRO BISNIS

Cara Menukar Uang Rusak tak Layak Edar Ke Bank

0
×

Cara Menukar Uang Rusak tak Layak Edar Ke Bank

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang ruasak tak layak edar

JAKARTA, METRO–Uang merupakan alat tukar transaksi yang sah berlaku di Indonesia, baik berupa uang kertas maupun uang logam. Namun dalam praktik penggunaannya, sering­kali dijumpai uang dalam bentuk rusak atau cacat seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, dimakan ra­yap, sobek dan mengerut.

Hal itu disebabkan ka­rena kondisi uang yang sering berpindah-pindah ke­pemilikan, sehingga mem­­­­pengaruhi cara bagai­ma­na uang tersebut digu­nakan maupun bagaimana uang tersebut disimpan.

Meski begitu, uang dengan kondisi rusak atau cacat tersebut masih berlaku dan memiliki nilai apabila ditukarkan.

Dilaporkan dari laman resmi Bank Indonesia, be­rikut syarat dan ketentuan penukaran uang rusak yak­ni, Uang yang rusak atau cacat merupakan uang dalam mata uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah beru­bah atau berbeda dari ukuran aslinya karena : Terbakar, Berlubang, Hilang, sebagian jubah, Mengerut.

Uang yang rusak atau cacat dapat ditukarkan apa­bila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut ma­sih dapat diketahui atau di­kenali. Penggantian uang rusak atau cacat dapat diberikan.

Uang rupiah kertas. Pe­ng­gantian uang yang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut: Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya. Namun apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penempatan. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Uang Rupiah kertas yang rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Uang Rupiah Kertas yang rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Kemudian uang rupiah logam. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut: Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Uang Rupiah yang rusak atau cacat sebagian karena pembakaran diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat diketahui ke­aslian­nya.

Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah yang rusak atau cacat sebagian karena terbakar disertai surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang rusak atau cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. Uang Rusak yang diberi penempatan sebesar nilai nominal apabila uang yang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dengan kedua nomor seri leng­kap dan sama serta memiliki uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenal.

Cara menukarkan uang yang rusak atau cacat ke bank sebagai berikut :  Ba­wa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia,  Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak, serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang rusak yang dibawa penukar.

Jika uang yang rusak tersebut masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang tersebut akan diganti dengan nominal yang sama.  Namun jika uang tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan, maka pembeli akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI. Jika penukaran tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikem­bali­kan ke penukaran. (jpnn)