METRO PADANG

Perwako No 438 Era Mahyeldi Dinilai tak Relevan lagi, Komisi II DPRD Janji Bicara 4 Mata dengan Wako

0
×

Perwako No 438 Era Mahyeldi Dinilai tak Relevan lagi, Komisi II DPRD Janji Bicara 4 Mata dengan Wako

Sebarkan artikel ini
BERTEMU DPRD Perwakilan PKL Selasar Fase I-IV beraudiensi dengan Komisi II DPRD Kota Padang meminta keadilan atas Perwako Nomor 438. DPRD berjanji akan membicarakannya dengan Wako Hendri Septa.

SAWAHAN, METRO–Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di selasar Fase I-IV melakukan audiensi dengan DPRD Padang. Sama dengan pertemuan dengan Dinas Perdagangan sebe­lum­nya, para pedagang meminta diperbolehkan kembali berjualan di jam normal. Mereka menyebut Perwako No 438 era Wako Mah­yeldi dinilai telah merugikan para pedagang.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Jumadi da­lam pertemuan dengan pedagang mengatakan, dengan kondisi yang ada saat ini, di satu sisi Pemko Padang sedang berkomitmen untuk menertibkan seluruh PKL-PKL yang ada. Sedangkan di sisi lain, akan ada dampak besar yang dialami PKL.

“Sebelumnya tarik ulur ini sudah kami koordinasikan dengan Dinas Perdagangan untuk dicari solusi. Kami melihat ada bentrokan antar oknum PKL yang mengakibatkan kondisi ini terjadi sehingga akhirnya Disdag melakukan perataan kepada para pedagang sesuai perwako. Hari ini DPRD menerima mereka karena ini adalah keluhan dan harapan mereka ke DPRD,” kata Jumadi.

Ia mengatakan DPRD segera berbicara dengan wali kota agar segera menemukan jalan keluar dan persoalan tersebut. Menurutnya, sebisa mungkin PKL diberikan tempat yang layak, sehingga pembeli juga ramai. Jika tidak ada pembeli, katanya, bagaimana PKL bisa bergerak pe­re­konomianya.

Selain itu Jumadi mengatakan saat ini Perwako Nomor 438 sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Dimana pada waktu pembuatan SK tersebut merupakan kebijakan pascagempa 30 September 2009 di kawasan Pasar Ra­ya Padang.

“Sudah lama kami (DPRD) minta dibatalkan, namun hingga saat ini ma­sih belum terlaksana. Ka­re­na saat ini terlalu banyak PKL jadi pemerintah bingung makanya mereka masih bertahan dengan itu. Ya, sudahlah kita tidak bisa berbuat apa-apa karena eksekutifnya adalah mereka dan eksekusinya mereka. kita hanya memberikan masukan-masukan saja,” sambungnya.

Sementara, para perwakilan PKL Selasar yang didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar, mengatakan penertiban PKL yang tidak diatur dalam Perwako 438 itu, sudah melanggar hak para pedagang.

“Menurut kajian kami azas legalitas yang digunakan itu masih dalam takaran umum, memang itu dipakai dalam hukum pidana. Namun ketika para pedagang tersebut tidak diatur dalam SK 438 mau ditertibkan pun hal tersebut telah melangar hak-hak para pedagang,” kata anggota PBHI Sumbar Mufaridi Muhammad, Jumat (6/10).

Lanjutnya, bukti lainnya yang menguatkan diantaranya adalah, adanya retribusi yang dipungut kepada mereka yang sudah lama berdagang di sarana prasarana milik Dinas Perdagangan Kota Padang itu.

Menurutnya, dalam pa­sal 4 perda no 3 tahun 2018, mengatakan perda tersebut ada 4 jenis pedagang yakni pedagang kios, pedagang petak batu, toko dan pelataran. Ia menyebutkan para pedagang di fase 1-4 tersebut berada dikawa­san pelataran.

“Pelataran ini juga termasuk dengan PKL. PKL tersebut ada yang di pinggir jalan dan ada juga yang di pelataran, dan para klien kami yang sebanyak 27 orang adalah pedagang di kawasan pelataran toko. Jadi kalau dilihat di Pasar Raya Padang ada tiang di bagian dalam dan di sanalah mereka berjualan,” ucapnya.

Lanjutnya, dia akan menunggu hasil audiensi DPRD Kota Padang bersama wali kota agar keadilan bagi para pedagang dapat dikembalikan.

“Kami berharap kalau memang rekomendasi yang kami berikan tadi terkait dengan keadilan bagi para pedagang kami akan menunggu apa hasil yang akan dibawa oleh anggota DPRD usai bertemu dengan walikota Padang dan akan mengawal. Selain itu kami juga akan melakukan upaya-upaya lain agar ke­adi­lan para pedagang dapat dikem­bali­kan,”ung­kap­nya. (cr2)