PADANG, METRO–Razia rutin malam minggu yang dilakukan jajaran Polresta Padang terus berlanjut, Sabtu (19/8). Polisi melakukan tindakan pelanggaran (tilang) terhadap 71 kendaraan bermotor di sejumlah titik di Kota Padang.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin mengaÂtakan, razia rutin ini dilakÂsanakan setiap Sabtu maÂlam dengan menindak peÂlangÂgaran kasat mata. “SeÂÂbanyak 71 kendaraan yang terdiri dari 64 unit kendaraan roda dua, dan 7 unit kendaraan roda empat di tindak dalam giat malam ini,” ungkapnya.
Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan selaÂma kurang lebih dua jam yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB oleh anggota yang berpatroli, dengan pelanggaran mengguÂnaÂkan knalpot brong, dan pelanggaran kasat mata lainnya.
Seperti biasa, kenÂdaÂraan-kendaraan yang diaÂmankan itu didominasi oleh kendaraan yang mengÂguÂnakan knalpot brong. KenÂdaraan-kendaraan yang terÂjaring razia kasat mata, yang menggunakan knalpot brong, tanpa TNKB, dan pengendara tidak meÂngÂgunakan helm terÂsebut diÂangÂkut ke Mapolresta PaÂdang untuk dikandangÂkan.




















