PADANG, METRO–Razia rutin malam minggu yang dilakukan jajaran Polresta Padang terus berlanjut, Sabtu (19/8). Polisi melakukan tindakan pelanggaran (tilang) terhadap 71 kendaraan bermotor di sejumlah titik di Kota Padang.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin mengatakan, razia rutin ini dilaksanakan setiap Sabtu malam dengan menindak pelanggaran kasat mata. “Sebanyak 71 kendaraan yang terdiri dari 64 unit kendaraan roda dua, dan 7 unit kendaraan roda empat di tindak dalam giat malam ini,” ungkapnya.
Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan selama kurang lebih dua jam yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB oleh anggota yang berpatroli, dengan pelanggaran menggunakan knalpot brong, dan pelanggaran kasat mata lainnya.
Seperti biasa, kendaraan-kendaraan yang diamankan itu didominasi oleh kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan-kendaraan yang terjaring razia kasat mata, yang menggunakan knalpot brong, tanpa TNKB, dan pengendara tidak menggunakan helm tersebut diangkut ke Mapolresta Padang untuk dikandangkan.
“Kendaraan-kendaraan yang dikandangkan itu, nantinya menunggu surat keputusan pengadilan. Kalau ada surat tersebut motor boleh diambil. Namun yang memakai knalpot brong harus wajib diganti dengan knalpot standar motor tersebut,” ujarnya
Tidak hanya sampai di sini, penindakan-penindakan terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran kasat mata akan terus dilakukan oleh jajaran Satlantas Polresta Padang.
“Patuhilah peraturan-peraturan berlalu lintas, jangan menggunakan knalpot racing, pakailah knalpot kendaraan sesuai standar pabrik, serta gunakan TNKB sesuai dengan yang aslinya, dan selalu gunakan helm demi keamanan,” imbaunya. (cr2)






