BERITA UTAMA

Parah! Suami Istri jadi Gembong Narkoba, Berkedok Warung Ternyata Jualan Ganja, 20 Paket Sedang dan 8 Paket Kecil Disita Polisi

0
×

Parah! Suami Istri jadi Gembong Narkoba, Berkedok Warung Ternyata Jualan Ganja, 20 Paket Sedang dan 8 Paket Kecil Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR GANJA— Kasatresnarkoba Polres Pariaman AKP Nofridal menginterogasi pasutri yang nekat menjadi pengedar ganja.

PDG. PARIAMAN, METRO–Parah. Pasangan suami istri (Pasutri) di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabu­paten Padangpariaman nekat menjalankan bisnis jual beli narkoba jenis ganja demi mendapatkan pundi-pundi rupiah. Hebatnya, untuk menya­mar­kan aksinya, mereka membuka warung sekaligus di­jadikan tempat transaksi.

Namun, bisnis haram yang pasutri jalankan itu terhenti setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman meng­gerebek keduanya saat duduk santai di warung. Pasutri bernama Samsul Ikqwar (60) dan Darnilawati (45) tak bisa lagi mengelak.

Pasalnya ketika petugas menggeledah Samsul, petugas menemukan satu paket ganja dalam saku celananya. Hanya saja, ketika Samsul diciduk, istrinya Darnilawati langsung kabur ke belakang warung dengan mambawa barang  narkotika jenis ganja berupa dua paket. Petugas langsung mengejar dan me­nang­kapnya.

Curiga masih ada ba­rang bukti lain, petugas melakukan penggeledahan di dalam warung yang disaksikan warga setempat. Alhasil, ditemukanlah 20 paket ganja ukuran sedang dan lima paket ganja ukuran kecil yang disembunyikan pasutri itu di bwah kasur.

Kasatresnarkoba Polres Pariaman AKP Nofridal mengatakan, penangkapan terhadap pasutri ter­sebut dilakukan pada Senin (26/6). Terungkapnya aksi pasutri pengedar ganja itu berkat laporan dari ma­syarakat setempat yang resah dengan maraknya peredaran ganja di ling­kungan mereka.

“Menindaklanjuti laporan itulah, kami kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Terungkaplah, jika dalang dari predaran ganja di wilayah Sungai Limau adalah pasutri ter­sebut. Tim pun mengintai gerak gerik pelaku,” jelas AKP Nofridal kepada wartawan, Selasa (27/6).

Ditambahkan AKP Nofridal, setelah dipastikan pasutri itu memiliki dan menyimpan sabu, pihaknya langsung menggerebek pasutri itu saat sedang duduk santai menunggu pelanggannya di dalam warung. Saat itu, pelaku Samsul berhasil diamankan terlebih dahulu, sedangkan istrinya berusaha membuang barang bukti.

“Jadi, pelaku Samsul ketika kami geledah ditemukan satu paket ganja. Sementaram istrinya yang kabur ke belakang warung, kedapatan membuang dua peket ganja. Barang bukti ganja itu kemudian kami amankan. Keduanya pun mengakui perbuatannya,” ujar AKP Nofridal.

AKP Nofridal menuturkan, usai mendapatkan bukti itu, pihaknya melanjutkan penggeledahan di dalam warung hingga ditemukanlah puluhan paket ganja dengan berbagai ukuran yang kondisinya sudah siap untuk dijual. Selain ganja, juga diemukan uang tunai Rp 250 ribu yang diduga hasil penjualan ganja.

“Total barang bukti yang kami amankan 20 paket sedang dan 8 paket kecil yang dibungkus dalam plastik bening berisi narkotika jenis ganja. Untuk pelaku Samsul pekerjaannya wiraswasta dan istrinya berstatus ibu rumah tangga,” ungkap AKP Nofridal.

Selain itu, dijelaskan AKP Nofridal, dalam kasus ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya sekaligus me­ng­ungkap siapa yang me­ma­sok ganja kepada pasutri ini. Untuk modusnya, mereka berkedok warung.

“Keduanya terancam hukuman penjara selama minimal 5 tahun maksimal 10 tahun. Peredaran ganja kering ini cukup marak di Sungai Limau beberapa waktu belakang sangat marak, sehingga kami akan terus melakukan antisipasi pencegahan dan penangkapan bagi masyarakat yang terlibat dan menggunakannya,” ungkapnya. (ozi)