METRO PADANG

Dua Sekawan jadi Spesialis Pencuri Barang Elektronik, Beraksi di 9 TKP, Hasilnya Beli Narkoba

0
×

Dua Sekawan jadi Spesialis Pencuri Barang Elektronik, Beraksi di 9 TKP, Hasilnya Beli Narkoba

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Dua pelaku berinisial AA (24) dan RRE (23) ditangkap jajaran Polsek Lubuk Begalung dengan barang bukti Hp dan laptop.

PADANG, METRO–Pertualangan dua sekawan yang menjadi spesialis pencurian barang-barang elektronik dengan cara membobol rumah warga berakhir di tangan Tim Pyiton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg). Pasalnya, mereka berhasil diringkus di kawasan Parak Laweh, pada Selasa (13/6).
Usut punya usut, dua pelaku yang masing-masing berinisial AA  (24) dan RRE (23) ini ternyata sudah melancarkan aksinya di sembilan lokasi berbeda. Parahnya, keduanya meng­gunakan uang hasil kejahatannya itu untuk membeli narkoba.
Kapolsek Lubukbegalung Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, pencurian itu dilaporkan oleh korban terjadi di sebuah rumah dekat lapangan bola Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. Kepada petugas, korban mengaku jika barang elektronik di dalam rumahnya raib di­gon­dondol maling.
“Mendapat laporan ter­sebut, anggota Opsnal yang dipimpin Kanit Res­krim Iptu Apriadi langsung bergerak ke TKP dan mela­kukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan sak­si-saksi di sekitar TKP ,” kata Kompol Rosidi kepada wartawan, Rabu (14/6).
Dijelaskan Kompol Rosidi, dari hasil penyeldikan itulah, pihaknya mengung­kap identitas pelaku yang sudah membobol rumah korban. Setelah identitasnya diketahui,petugas me­nangkap pelaku saat berada di kawasan Parak Laweh.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan AA mengaku beraksi dengan rekannya pelaku RR. Kami selanjutnya menangkap RR tak jauh dari penangkapan AA. Saat diamankan, ditemukan barang bukti tiga unit Hp dan 1 unit laptop hasil curiannya,” tuturnya.
Kompol Rosidi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, modus kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke mencongkel jendela menggunakan obeng lalu masuk ke dalam rumah korban. Selain itu, keduanya sengaja memilih barang elektronik untuk dicuri karena lebih mudah dibawa.
“Pelaku dengan sengaja melakukan pencurian tersebut dan menjual kembali barang hasil dari kejahatannya dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan membeli narkotika. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP,” tutupnya. (cr2)