METRO PADANG

KPP-OPS Minta Pemko Cabut Perwako 438 Warisan Mahyeldi, Pedagang Pasar Ancam akan Tutup Seluruh Toko

0
×

KPP-OPS Minta Pemko Cabut Perwako 438 Warisan Mahyeldi, Pedagang Pasar Ancam akan Tutup Seluruh Toko

Sebarkan artikel ini
DIPENUHI PKL— Kondisi Pasar Raya Padang saat ini masih dikuasi oleh para PKL yang memakai akses jalan dan parkir. Hal itu sudah lama terjadi dan sering dikeluhkan pemilik toko, karena keberadaan lapak-lapak PKL menutup akses menuju toko atau menutupi toko mereka.

 

PASAR RAYA, METRO–Komunitas Pedagang Pasar (KPP) mengadakan rapat konsolidasi bersama perwakilan Organisasi Pedagang Sejenis (OPS) untuk merapatkan barisan meminta Pemko Padang untuk mencabut SK Perwako No 438. KPP menilai jika belum juga dicabut, Pasar Raya sebagai etalase Kota Padang akan semakin semrawut dan mencoreng penghargaan yang sudah diraih Kota Padang selama ini.

“Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama-sama, dengan adanya SK Nomo 438 tahun 2018, otomatis telah menghilangkan fungsi jalan dan tempat parkir, hilangnya akses jalan bagi pejalan kaki. Banyak perma­sala­han yang timbul dan meng­akibatkan kerugian bagi banyak elemen masya­rakat, terutama bagi kita sebagai pedagang yang berada di toko, yaitu hi­lang­nya tempat parkir bagi pengunjung pasar,” ung­kap Ketua KPP, Asril Ma­nan, Jumat (2/6).

KPP menilai, hal ini di­perparah dengan Pemko dan dinas terkait tidak mem­punyai kemampuan me­laksanakan isi yang ter­kandung dalam Perwako Nomor 438 tahun 2018 ter­sebut, sebagaimana yang seharusnya. Sehingga ter­jadinya sengkarut dan tidak adanya peraturan yang jelas dan mengikat bagi PKL-PKL tersebut.

“Mirisnya lagi, Per­wa­ko tersebut tujuannya ada­lah memberdayakan kehi­dupan dan meningkatkan kesejahteraan PKL. Yang jadi pertanyaan kami ada­lah apakah memang orang-orang yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Ra­ya sampai ke Permindo itu bisa dikatagorikan sebagai PKL?,” tukasnya.

“Karena sepanjang se­penge­tahuan kami, yang bi­sa dikatakan PKL adalah orang-orang yang beru­saha dengan modal usaha yang minim dan yang men­jalankan usaha hanyalah anggota keluarga tanpa bantuan dari tenaga luar,” tambah Asril Manan.

Lebih lanjut, menurut Asril, apabila akses parkir telah dihilangkan, dan mengakibatkan malasnya pengunjung pasar untuk datang dan berbelanja di Pasar Raya Padang, hal yang timbul lagi adalah menurunnya omzet setiap pedagang, para pedagang dalam toko, ini sangat jelas dan pasti.

KPP menganggap sela­ma ini seperti yang dira­sakan pedagang toko, pi­hak Pemko dan Dinas Per­dagangan lebih memen­ting­kan hak-hak dari PKL, dan merasakan minimnya perhatian Pem­ko terhadap hak pedagang yang me­nye­wa toko di dalam.

Dengan kondisi seperti ini, pemilik toko di semua blok di Pasar Raya, akan mengadakan aksi dengan menutup seluruh toko yang mereka sewa. Langkah ini diambil supaya masya­rakat maupun pemerintah melek dan jeli dengan per­ma­salahan serius yang ada di etalase kota ini.

“Pedagang toko me­nyua­­rakan aspirasi lewat aksi, dengan kompak pe­milik toko yang ada di da­lam menutup toko hing­ga batas waktu yang akan ditentukan. Karena ditutup atau tidak toko yang kami miliki, hasil­nya akan sama. Sama-sama minim pem­beli. Kita dari KPP hanya menyalurkan per­mintaan dari para pedagang toko,” kata Sekretaris KPP Irwan Syofyan.

Sementara, anggota DPRD Padang Budi Syah­rial, ikut mengkritik keras Pemko Padang be­serta Dinas Perdagangan terkait dengan kondisi yang se­makin hari semakin keruh ini. Menurutnya, KPP sudah wajar menyatakan kelu­han, hak-hak mereka untuk me­ndapatkan akses untuk ma­suk ke pasar raya, se­perti tempat parkir dikem­balikan fungsinya sebagai tempat parkir, dan jalan seharusnya memang men­jadi jalan.

“Di kota-kota lain tidak ada lagi yang bisa berjua­lan di atas trotoar, tempat parkir ataupun di atas jalan. Karena ada gugatan dari pemerintah setempat un­tuk menghargai HAM un­tuk nyaman berjalan, dan tidak terganggu oleh PKL,” tegas Budi.

Soal relokasi, politisi Partai Gerindra ini menga­takan, sudah banyak toko yang kosong mulai dari fase I sampai fase VI, itu sudah bisa di buka dan di ambil, atau di lantai 2 pasar bertingkat itu juga kosong, banyak yang bisa diper­baiki. Jika memerlukan dananya, DPRD siap untuk memfasilitasi dan me­nye­tu­juinya.

“Persoalannya adalah good build-nya ada atau tidak,? Wali kota nya mau atau tidak,? Kepala Dinas Perdagangan ngerti ker­jaan atau tidak,? Itu per­soalan,” tukas Budi.

Budi menilai, langkah demo yang akan dilakukan KPP adalah membuktikan kesekian kalinya bahwa mereka tetap eksis. “Pe­dagang melakukan demo karena ada komunikasi yang tersumbat dan ada persoalan hak dan ke­waji­ban yang tidak jalan,” kata Budi. (cr2)