PASAR RAYA, METRO–Komunitas Pedagang Pasar (KPP) mengadakan rapat konsolidasi bersama perwakilan Organisasi Pedagang Sejenis (OPS) untuk merapatkan barisan meminta Pemko Padang untuk mencabut SK Perwako No 438. KPP menilai jika belum juga dicabut, Pasar Raya sebagai etalase Kota Padang akan semakin semrawut dan mencoreng penghargaan yang sudah diraih Kota Padang selama ini.
“Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama-sama, dengan adanya SK Nomo 438 tahun 2018, otomatis telah menghilangkan fungsi jalan dan tempat parkir, hilangnya akses jalan bagi pejalan kaki. Banyak permasalahan yang timbul dan mengakibatkan kerugian bagi banyak elemen masyarakat, terutama bagi kita sebagai pedagang yang berada di toko, yaitu hilangnya tempat parkir bagi pengunjung pasar,” ungkap Ketua KPP, Asril Manan, Jumat (2/6).
KPP menilai, hal ini diperparah dengan Pemko dan dinas terkait tidak mempunyai kemampuan melaksanakan isi yang terkandung dalam Perwako Nomor 438 tahun 2018 tersebut, sebagaimana yang seharusnya. Sehingga terjadinya sengkarut dan tidak adanya peraturan yang jelas dan mengikat bagi PKL-PKL tersebut.
“Mirisnya lagi, Perwako tersebut tujuannya adalah memberdayakan kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan PKL. Yang jadi pertanyaan kami adalah apakah memang orang-orang yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Raya sampai ke Permindo itu bisa dikatagorikan sebagai PKL?,” tukasnya.
“Karena sepanjang sepengetahuan kami, yang bisa dikatakan PKL adalah orang-orang yang berusaha dengan modal usaha yang minim dan yang menjalankan usaha hanyalah anggota keluarga tanpa bantuan dari tenaga luar,” tambah Asril Manan.
Lebih lanjut, menurut Asril, apabila akses parkir telah dihilangkan, dan mengakibatkan malasnya pengunjung pasar untuk datang dan berbelanja di Pasar Raya Padang, hal yang timbul lagi adalah menurunnya omzet setiap pedagang, para pedagang dalam toko, ini sangat jelas dan pasti.
KPP menganggap selama ini seperti yang dirasakan pedagang toko, pihak Pemko dan Dinas Perdagangan lebih mementingkan hak-hak dari PKL, dan merasakan minimnya perhatian Pemko terhadap hak pedagang yang menyewa toko di dalam.
Dengan kondisi seperti ini, pemilik toko di semua blok di Pasar Raya, akan mengadakan aksi dengan menutup seluruh toko yang mereka sewa. Langkah ini diambil supaya masyarakat maupun pemerintah melek dan jeli dengan permasalahan serius yang ada di etalase kota ini.
“Pedagang toko menyuarakan aspirasi lewat aksi, dengan kompak pemilik toko yang ada di dalam menutup toko hingga batas waktu yang akan ditentukan. Karena ditutup atau tidak toko yang kami miliki, hasilnya akan sama. Sama-sama minim pembeli. Kita dari KPP hanya menyalurkan permintaan dari para pedagang toko,” kata Sekretaris KPP Irwan Syofyan.
Sementara, anggota DPRD Padang Budi Syahrial, ikut mengkritik keras Pemko Padang beserta Dinas Perdagangan terkait dengan kondisi yang semakin hari semakin keruh ini. Menurutnya, KPP sudah wajar menyatakan keluhan, hak-hak mereka untuk mendapatkan akses untuk masuk ke pasar raya, seperti tempat parkir dikembalikan fungsinya sebagai tempat parkir, dan jalan seharusnya memang menjadi jalan.
“Di kota-kota lain tidak ada lagi yang bisa berjualan di atas trotoar, tempat parkir ataupun di atas jalan. Karena ada gugatan dari pemerintah setempat untuk menghargai HAM untuk nyaman berjalan, dan tidak terganggu oleh PKL,” tegas Budi.
Soal relokasi, politisi Partai Gerindra ini mengatakan, sudah banyak toko yang kosong mulai dari fase I sampai fase VI, itu sudah bisa di buka dan di ambil, atau di lantai 2 pasar bertingkat itu juga kosong, banyak yang bisa diperbaiki. Jika memerlukan dananya, DPRD siap untuk memfasilitasi dan menyetujuinya.
“Persoalannya adalah good build-nya ada atau tidak,? Wali kota nya mau atau tidak,? Kepala Dinas Perdagangan ngerti kerjaan atau tidak,? Itu persoalan,” tukas Budi.
Budi menilai, langkah demo yang akan dilakukan KPP adalah membuktikan kesekian kalinya bahwa mereka tetap eksis. “Pedagang melakukan demo karena ada komunikasi yang tersumbat dan ada persoalan hak dan kewajiban yang tidak jalan,” kata Budi. (cr2)






