BERITA UTAMA

Kemenag Alihkan 24 Ribu Kuota Jemaah Haji yang Tak Lunasi Bipih

0
×

Kemenag Alihkan 24 Ribu Kuota Jemaah Haji yang Tak Lunasi Bipih

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Ibadah Haji.

 

JAKARTA, METRO–Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan mengalihkan sebanyak 24.276 kuota calon jemaah haji yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada jemaah yang masuk ke dalam kuota cadangan.

Sampai periode pelunasan berakhir, sisa kuota yang belum melunasi (Bipih) sebanyak 24.276 jamaah. Selanjutnya untuk mengisi sisa kuota yang belum melunasi tersebut, akan diisi oleh jemaah haji cadangan,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam RDP Bersama DPR RI Komisi VIII yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (22/5).

Hilman menuturkan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menyatakan, alokasi kuota jamaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi ada sebesar 221.000 kuota.

Kuota bagi  jemaah haji reguler itu ada sebanyak 203.320 jemaah, yang terdiri dari 190.897  jemaah haji, 10.166 prioritas usia lanjut, 685 pimpinan atau pendamping KBIHU dan 1.572 petugas haji daerah. Sementara untuk kuota  jemaah haji khusus yakni 17.680 bagi jemaah yang terdiri dari 16.305  jemaah haji dan 1.375 petugas haji khusus.

Namun dalam rentang waktu pelunasan BIPIH bagi kuota  jemaah haji regular yang disepakati terhitung sejak 11 April hingga 19 Mei 2023, berdasarkan data  jemaah haji yang Kemenag himpun diketahui hanya 179.044 jamaah yang telah melunasinya, sedangkan jamaah cadangan yang telah melunasi BIPIH totalnya sebanyak 29.775 jemaah. Dari 24.276 tersebut terdapat sisa (kuota), ini memang ada beberapa provinsi yang tidak terpenuhi sampai ca­dangan pun kita gabungkan,” ujarnya.

Lebih lanjut terkait dengan provinsi yang sampai kuota cadangannya tidak terisi adalah DKI Jakarta, Papua dan Sumatera Utara, yang bila jumlahnya digabungkan totalnya men­capai 266 orang. Dari kuota inilah, Kemenag memutuskan dan akan membagi kuota tersebut terutama pada provinsi yang masih satu embarkasi.

Sisa kuota DKI Jakarta yang berjumlah 119 orang akan diberikan kepada Provinsi Banten sebanyak 70 orang dan Provinsi Lampung sejumlah 49 orang. Kemudian sisa kuota Pro­vinsi Papua yang ada 17 orang seluruhnya akan diberikan kepada Provinsi Sulawesi Selatan.

Sedangkan sisa kuota Provinsi Sumatera Utara sebanyak 130 jamaah akan diberikan untuk dua pr­ovinsi dengan masa tunggu terlama dengan rincian untuk Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 18 ja­maah haji, Provinsi Sulawesi Selatan 112 ja­maah haji,” ucapnya.

Kemudian, menanggapi pertanyaan atas keti­dakadilan dari adanya pe­ngalihan kuota itu, Hilman menyampaikan kepada para anggota DPR RI Komisi VIII bahwa kebijakan tersebut sebenarnya merupakan kebijakan berbentuk simulasi, yang dijalankan bila terjadi suatu kekosongan pada kuota yang disediakan. Namun, kebijakan itu bisa dikompromikan dengan jajarannya di daerah, bila terdapat pihak-pihak yang kurang berkenan.

“Sebetulnya dalam aturan kita kalau tidak terpenuhi, maka kekosongan itu bisa diisi oleh jemaah yang satu embarkasi. Ini bentuk simulasi-simulasi yang ada di provinsi yang jumlah (kekosongan kuotanya) agak banyak. Jadi kita simulasikan saja, tapi ini bisa dikompromikan,” ujarnya. (*)