BERITA UTAMA

Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Hadirkan Gubernur

0
×

Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Hadirkan Gubernur

Sebarkan artikel ini
SIDANG— Suasana sidang dugaan kasus dugaan korupsi dana KONI Padang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  kelas 1 A Padang.

PADANG, METRO–Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang dari Kreasi Law Firm, Nisfan Jumadil mengajukan surat permohonan menghadirkan saksi tambahan kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan, Jumat (23/9) lalu.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum terdakwa Agus Suardi ini mengajukan pemanggilan Gubernur Sumbar Mahyeldi dan mantan Sekretaris Umum PSP Editiawarman karena dua nama itu sering disebut-sebut dalam persidangan.

“Hal ini dikarenakan nama Mahyeldi dan Editiawarman sering disebut-sebut oleh saksi, maka kami mengajukan permohonan untuk memanggil mereka Yang Mulia,” kata Nisfan saat menyerahkan surat tersebut.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Juandra me­ngatakan pihaknya akan mempelajari surat permohonan tersebut. “Kita pelajari dulu ya soal permohonan ini,” kata Juandra.

Pemanggilan Mahyeldi sebagai saksi sebelumnya sudah pernah disebut oleh anggota majelis hakim, Hendri Joni.

Sebelumnya, hakim ang­gota Hendri Joni me­nyebutkan, bahwa Mahyeldi harus dipanggil agar per­soalan terang bende­rang pada sidang, Jumat (2/9).

“Mahyeldi harus dipanggil ini. Biar persoalannya terang benderang,” kata Hendri Joni dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Juandra, Jumat itu.

Pernyataan Hendri Joni itu muncul ketika menanyai saksi Mastilizal Aye yang me­rupakan Ketua PSSI Pa­dang dan juga anggota DPRD Padang itu. Mastilizal menyebutkan, untuk PSP tidak diperbolehkan pemberian dana hibah langsung, tapi harus melalui KONI.

“Tidak boleh langsung yang mulia, tapi harus me­lalui KONI, kemudian dari KONI ke PSSI dan dari PSSI baru ke PSP,” kata Matilizal Aye.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Terdakwa, Yohannas Permana dalam sidang lalu memperlihatkan bukti adanya surat proposal yang dibuat PSP Padang yang ditujukan Pemko Padang tahun 2018. Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mah­yeldi ditujukan ke Wali Kota Padang kala itu, Mah­yeldi.

Lalu proposal itu didisposisi Mahyeldi dengan kata-kata diprioritaskan. Kendati proposal itu tidak dicairkan, tapi belakangan saksi Robby Malvinas yang merupakan Sekretaris Tim PSP menyebutkan dana cair Rp500 juta dititipkan ke KONI Padang kendati tidak ada nomenklaturnya.

Dalam sidang, Senin (8/8) lalu Hendri Joni juga meminta supaya Mahyeldi dihadirkan. “Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mah­yeldi. Jaksa apa bisa Pak Mahyeldi bisa dihadirkan,” kata Hendri Joni da­lam sidang lanjutan kasus korupsi dana KONI Pa­dang, di PN Padang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya bisa menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan majelis hakim. “Bisa yang mulia setelah adanya ketetapan dari majelis hakim,” kata JPU, Therry Gutama.

Tanggapan pengacara Mahyeldi

Sementara itu, pengacara Mahyeldi, Aldefri mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak soal pemanggilan itu. “Kita belum tahu apa surat itu. Tentang apa? Jadi kita tunggu saja,” jelas Aldefri sembari menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. (hen)