Posmetro Padang
Senin, 8 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO JUSTICIA

Mantan Kepala SD 06 Dituntut 3 Tahun

Redaksi
Selasa, 04 Agustus 2015 | 14:51 WIB

PADANG, METRO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, menuntut mantan Kepala SD 06  Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Setnawati dengan hukuman pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta serta subsider 3 bulan. Tak hanya itu saja terdakwa, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.4825000 dan subsider 3 bulan penjara.
Selain itu JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), (3) UU No 31 Tahun 2009 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Suriati di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (3/8). Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Poniman, akan mengajukan pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan JPU.
Sidang yang dipimpin Mahyudin beranggotakan Irwan Munir dan Perry Desmarera, akan melanjutkan sidang pada pekan depan. Sebelumnya dalam dakwan JPU dijelaskan pada 2012 lalu,  SD 06 Kampung Lapai menerima seluruh dana BOS yang diterima selama empat triwulan senilai Rp426,01 juta. Kemudian, pada triwulan I 2013, diterima lagi senilai Rp108,4 juta.
Setelah dana BOS masuk ke rekening  SD 06 Kampung Lapai terang JPU, terdakwa melakukan penarikan sendiri ke Bank Nagari dan tidak bersama bendahara BOS yakni Nurhayati. Terdakwa hanya meminta fotocopi KTP Nurhayati dan meminta untuk menandatangani slip penarikan serta buku rekening tetap dipegang oleh terdakwa.
Akibatnya, Nurhayati selaku bendahara, tidak mengetahui berapa jumlah dana BOS yang diperoleh SD 06 Kampung Lapai,” ujar JPU Mulyana Safitri, didampingi JPU Suriati.
Setelah BOS tersebut ditarik terdakwa, kemudian dana tersebut digunakan. Selanjutnya, terdakwa membuat pernyataan tanggungjawab yang ditujukan kepada tim manajemen BOS Padang pada 29 Januari 2013.
JPU menambahkan, terdakwa dalam melaksanakan beberapa kegiatan yang mempergunakan dana BOS tersebut, tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah terdakwa buat. Serta, tidak sesuai dengan juknis dan juklak penggunaan dana BOS. Beberapa kegiatan yang terdakwa laksanakan tidak sesuai juknis penggunaan dan BOS adalah berupa pengadaan buku-buku pelajaran dan alat peraga yang bersifat fiktif.
Kemudian, di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), pembelian buku teks pelajaran, tetap terdakwa cantumkan. Seolah-olah kegiatan tersebut ada dilaksanakan terdakwa. Yaitu dengan cara, terdakwa meminta kuitansi atau faktur pembelian buku-buku tersebut kepada Sandi Permana, sebagai sales PT Bumi Aksara Grup Perwakilan Padang.
Setelah itu, menyerahkan kuitansi atau faktur tersebut kepada Sekretaris BOS SD 06 Kampung Lapai, Oli Deswita, untuk dimasukkan ke dalam LPJ triwulan III 2012 sebesar Rp39,8 juta. Dan pembelian alat peraga pendidikan yang tercantum pada LPJ Triwulan I 2013 sebesar Rp6,02 juta dengan meminta kuitansi atau faktur dari PT Digital Printing Vertical Cipta Relasi.
Namun, saksi Novi Gusmeri tidak pernah menerima buku-buku serta alat peraga pendidikan tersebut sebagai petugas perpustakaan.JPU mengungkapkan, setelah penggunaan dana BOS tersebut, terdakwa memerintahkan sekretaris BOS SD 06 Kampung Lapai, Oli Deswita, untuk membuat LPJ setiap akhir triwulan dengan cara memberikan kuitansi kosong.
Kemudian, terdakwa menginstruksikan apa yang harus dituliskan dalam kuitansi tersebut. Terdakwa juga menaikkan volume barang, guna menghabiskan dana BOS yang telah diterima,” ungkapnya.
Sisa dana triwulan I 2013 yang tercatat dalam buku kas sebesar Rp56,9 juta,  tidak ada dibuatkan LPJ-nya oleh terdakwa, serta masih tercatat sebagai saldo.
Namun, pada saat serah terima dengan kepala sekolah yang baru yakni Asra Yarsi, sisa saldo tersebut tidak ada dalam brankas dan tidak diserahterimakan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mempergunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya dan tidak sesuai dengan juknis, berupa pengadaan buku dan alat peraga pendidikan fiktif, bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang keuangan Negara Pasal 3 angka 1. Selain itu, perbuatan terdakwa ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54,9 juta. (cr10)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Penyidikan Dugaan Korupsi APB Nagari Pauh Duo Nan Batigo Dimulai Kejari Solsel

Penyidikan Dugaan Korupsi APB Nagari Pauh Duo Nan Batigo Dimulai Kejari Solsel

Senin, 22 September 2025 | 19:26 WIB
Lansir BBM Bersubsidi di SPBU Liki, Polres Solsel Amankan Terduga Pelaku

Lansir BBM Bersubsidi di SPBU Liki, Polres Solsel Amankan Terduga Pelaku

Selasa, 09 September 2025 | 12:02 WIB
Polres Solok Selatan Tangkap Pemuda Diduga Setubuhi Adik Kandung

Polres Solok Selatan Tangkap Pemuda Diduga Setubuhi Adik Kandung

Senin, 08 September 2025 | 11:27 WIB
KPK Setor Rp 72 Miliar Milik Edhy Prabowo ke Negara

KPK Setor Rp 72 Miliar Milik Edhy Prabowo ke Negara

Sabtu, 09 April 2022 | 09:19 WIB
Dipecat Tanpa Alasan yang Jelas, LBH GP Ansor Sumbar Perjuangkan Nasib Perangkat Nagari           

Dipecat Tanpa Alasan yang Jelas, LBH GP Ansor Sumbar Perjuangkan Nasib Perangkat Nagari           

Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:34 WIB
Dituduh Berbuat Asusila, Tas Malah Diembat Saat Lengah di kota Padang

Dituduh Berbuat Asusila, Tas Malah Diembat Saat Lengah di kota Padang

Sabtu, 09 Oktober 2021 | 09:56 WIB

BERITA POPULER

  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari dan Pemkab Pasaman, Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

SERAHKAN BANTUAN— Ketua IMBI Sumbar Faisal didampingi Wakil Ketua, Benny dan Ketua Regional Sumatera, Zulkarnain menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan jajaran, Minggu (7/12). Foto: IMBI Sumbar
METRO SUMBAR

IMBI Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Minggu, 07 Desember 2025 | 20:48 WIB

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025