PADANG, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga melakukan pengancaman hingga pemerasan terhadap dua sejoli yang mengunjungi objek wisata Pantai Padang, Kamis dinihari (5/4). Modusnya, pelaku menuduh korbannya berbuat mesum di pinggir pantai.
Saat ditangkap di depan rumah makan Fuja, Purus I, Kecamatan Padang Barat, pelaku bernama Sepriandi (30) tak bisa berkutik. Pasalnya saat digeledah petugas, ditemukan satu unit handphone (Hp) hasil pemerasannya terhadap korban dan uang tunai Rp 2 ribu.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menjelaskan, aksi pemerasan yang tersebut terjadi pada Rabu (4/5) sekitar pukul 21.00 WIB di batu grip dekat SDN 27 Kelurahan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat. Saat itu, korban duduk di batu grip bersama teman lelakinya.
“Ketika sedang duduk santai, tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku dan langsung menuduh korban terlah berbuat senonoh bersama teman lelakinya. Korban pun sempat membantah, namun pelaku malah melakukan pengancaman terhadap korban,” ungkap Kombes Pol Imran Amir.
Ditambahkan Kombes Pol Imran Amir, tidak hanya melakukan pengancaman, pelaku kemudian meminta korban menyerahkan uang dan handphonenya. Karena takut, korban pun kemudian menyerahkan uang dan Hp kepada pelaku.
“Usai kejadian itu, korban kemudian mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/293/V/2022. Menindaklanjuti laporan itulah, Tim Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku,” ujar Kombes Pol Imran Amir.
Kombes Pol Imran Amir menuturkan, tak sampai 24 jam, pihaknya berhasil menemukan pelaku di depan Rumah Makan Fuja, Purus. Selain itu, ketika digeledah, ditemukan juga Hp dan sisa uang hasil pemerasan.
“Pelaku mengaku meminta korban membelikan 10 bungkus rokok dan lalu mengambil uang korban sebanyak Rp315 ribu. Tak hanya itu, tersangka juga mengambil paksa Hp korban,” tutupnya. (rom)






