BERITA UTAMA

Kurir 5 Kg Sabu Dihukum 15 Tahun

0
×

Kurir 5 Kg Sabu Dihukum 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang memvonis bersalah terdakwa Chandra Restu Tama (27), yang terjerat kasus sabu seberat 5 Kg. Dalam sidang, Rabu (28/11), majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Chandra untuk membayar denda sebayak Rp2 miliar. Bila tidak dibayar, maka diganti hukuman pidana penjara selama enam bulan.
”Perbuatan terdakwa Chandra Restu Tama, telah memenuhi unsur dakwaan primer,” kata hakim ketua sidang Purba didampingi hakim anggota Agnes Sinaga dan Inna Herlina, saat membacakan putusan di PN Padang.
Majelis hakim juga berpendapat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Majelis hakim juga menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Anna Mardiah mengaku menerima vonis dari majelis hakim. Vonis yang diberikan majelis hakim, kepada terdakwa Chandra Restu Tama, dinilai terlalu ringan bila dibandingan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara, denda sebanyak Rp2 miliar dan subsider 1 tahun penjara. Usai sidang terdakwa terlihat menangis, sambil mengusap air matanya dengan lengan baju. Setelah itu terdakwa dikawal oleh polisi berlaras panjang menuju sel PN Padang.
Dalam dakwaan disebutkan kejadian bermula pada 25 Mei 2018. Saat itu terdakwa yang berada di tempat kosannya di Serang, Banten, bersama rekannya Bayu Hardono berencana pergi ke Kota Padang sebagai kurir. Setiba di Kota Padang Chandra dan Bayu menginap di hotel di Jalan Bundo Kanduang. Pada keesokan harinya terdakwa dan Bayu pindah hotel.
Pada 30 Mei 2018, Johan (DPO) memerintahkan Bayu mengambil kunci kamar di lobi hotel, dimana dalam kamar tersebut terdapat tujuh paket narkotika serta timbangan. Selanjutnya Bayu menyuruh terdakwa Chandra pindah ke hotel di Jalan Sudirman dengan membawa dua koper berisikan narkotika jenis sabu. Terdakwa Chandra akhirnya pindah hotel sambil membawa koper.
Sesampainya di hotel yang baru, terdakwa menghubungi Bayu, dan Bayu pun memerintahkan terdakwa untuk membungkus sabu tersebut ke dalam bungkusan plastik makanan. Sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Chandra dijemput rekannya bernama Evi dengan tujuan keliling Kota Padang.
Pada 1 Juni 2018, polisi dari Polda Sumbar yang telah mencium gerak gerik terdakwa langsung menuju hotel tempat terdakwa menginap. Sekitar pukul 00.03 WIB polisi menuju kamar hotel. Saat digeledah ditemukan lima paket besar sabu dan dua paket kecil sabu, satu timbangan, dan satu unit HP serta alat pres.
Dari hasil timbangan Pegadaian jumlah berat barang bukti yakninya 4.864,969 gram atau mendekati 5 Kg. Akibatnya terdakwa yang merupakan warga Cilegon, Provinsi Banten, mendekam di balik jeruji besi. (uki)