BERITA UTAMA

Siswa dan Guru Boleh Libur saat Nataru

0
×

Siswa dan Guru Boleh Libur saat Nataru

Sebarkan artikel ini
LUSTRASI— Guru menyerahkan rapor siswa kepada wali murid jelang libur sekolah.

JAKARTA, METRO–Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan pe­nye­suaian jadwal libur se­kolah akhir semester ganjil tahun ajaran 20212022. Siswa diperbolehkan libur saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021 tentang Pe­nyel­eng­garaan Pembelajaran Jelang Nataru 2021. Aturan tersebut sekaligus membatalkan SE sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021, yang meminta pemda dan kepala sekolah tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kemudian, menunda pelaksanaan pembagian ra­por semester I tahun ajaran 20212022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada Januari 2022.

SE terbaru diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember 2021. Disebutkan, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester I, dan libur sekolah sesuai dengan kalender pendidikan (kaldik) tahun ajaran 20212022 yang telah ditetapkan pemerintah daerah (pemda). Artinya, apabila dalam kaldik pemda ditetapkan libur saat momen Nataru, siswa dan guru diperbolehkan libur pada periode tersebut.

Sebagai informasi, pem­da sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kaldik masing-masing. Kaldik tersebut memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur. “Sesuai surat edaran yang baru, (libur, Red) mengacu pada kalender akademik yang ditetapkan pemda masing-masing,” tutur Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto kemarin (14/12).

Kendati demikian, satuan pendidikan tidak diper­ke­nan­kan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kaldik. Pendidik dan tenaga ke­pen­didikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah juga tetap diminta melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kaldik tersebut.

Selain mengatur libur semester, dalam SE tersebut turut ditekankan kem­bali mengenai upaya memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Orang tua/wali peserta didik juga diimbau agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksin Covid-19.

Kemudian, turut dibahas pula penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai mas­ker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Pemda dan satuan pendidikan juga diminta untuk lebih sigap mengenai penerapan testing, tracing, dan treatment (3T). (jpg)