PADANG, METRO–Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk masyarakat di Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 berlaku untuk pembayaran PKB dari tanggal 7 hingga 30 Juni 2021 di seluruh layanan Samsat.
Kepala UPTD Samsat Padang, Hidayat Dahlan mengatakan penghapusan denda PKB sesuai Pergub Nomor 17 Tahun 2021 ini, salah satu bentuk kepedulian Pemprov Sumbar terhadap kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
“Kebijakan ini memberikan keringanan untuk merelaksasi dan insentif kepada masyarakat wajib berkendaraan motor. Terutama yang belum menunaikan kewajiban membayar kendaraannya sekaligus. Kalau terlambat biasanya dikenakan denda, untuk saat ini denda dihilangkan. Jadwalnya dari tanggal 7-30 Juni 2021,” terangnya, Jumat (11/6).
Hidayat menambahkan, seluruh kendaraan yang terlambat bayar pajaknya, digratiskan atau dihapuskan dendanya. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat segera menfaatkan kesempatan ini.
“Masyarakat secara tidak langsung membantu meringan pajak kendaraannya, bagi kendaraan yang terlambat bayar pajaknya. Tempat pembayarannya di seluruh samsat di Sumbar. Termasuk juga yang ada di gerai–gerai, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling,” ajaknya.
Masyarakat diharapkan segera melaksanakan dan memanfaatkan kesempatan ini. Karena syarat pengurusannya juga mudah seperti biasa. “Harapan kita dengan adanya program penghapusan denda pajak proyeksi jumlah pembayaran pajak akan meningkat,” harapnya. (fan)






