JAKARTA, METRO–Pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia tidak akan menyelenggarakan Ibadah Haji 1442 H/2021. Pembatalan pemberangkatan jemaah haji ini dilakukan karena belum adanya kepastian haji dari pemerintah Arab Saudi.
Pembatalan pemberangkatan haji itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi.
“Kami pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6).
Yaqut menuturkan, meskipun penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai terlihat bagus, tetapi di belahan dunia yang lain, pandemi Covid 19 ini masih belum bisa terkendali dengan baik. Atas beberapa pertimbangan tersebut, akhirnya penyelenggaraan haji dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah melakukan diskusi dengan para stakeholder terkait, seperti Komisi VIII DPR RI.
“Kami berkomunikasi juga dengan para alim ulama, dengan pimpinan-pimpinan ormas Islam dan tentu dengan penyelenggara haji dan umroh khusus (PIHUK), dengan biro perjalanan haji yang kita kenal ya, juga berdiskusi panjang dengan berbagai pihak yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan haji di lapangan,” tutur dia.
Yaqut menegaskan, keputusan ini diambil juga dengan mencermati keselamatan jamaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi. Apalagi, penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” tegasnya.
Dikatakan Yaqut, pemerintah menimbang sejumlah hal dalam penetapan haji tahun ini. Beberapa di antaranya belum adanya kepastian yang disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap Indonesia.
“Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah hji 1442 H/2021 M dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji,” terangnya.
Diminta Diprioritaskan Tahun Depan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan MUI meminta kepada Kemenag agar para jamaah yang batal berangkat untuk mendapat prioritas apabila Indonesia mendapatkan kuota haji tahun depan.
“Kalau tahun berikutnya akan diberangkatkan sesuai dengan kondisi Covid-19 yang sudah aman tentu kita prioritaskan kepada Kemenag untuk kita berangkat kan sehingga pemberangkatan jamaah haji ini hanya soal waktu saja. Kami MUI mendoakan semoga kita segera keluar dari pandemi Covid-19 dan terus menegakkan protokol kesehatan,” sambung Amirsyah.
Terkait dana setoran jamaah haji dan waiting list, Amirsyah Tambunan meminta untuk tidak digunakan. Begitu juga dengan pengembalian dana jamaah agar tidak dipersulit.
“Sesungguhnya ini merupakan kewajiban yang harus kita kembalikan pembiayaannya begitu juga kaitannya dengan daftar tunggu di mana peserta jamaah haji yang dananya di tasyarufkan untuk diinvestasikan kan untuk masa-masa lahat nanti kewenangan BPKH menjawab itu untuk kaitannya untuk maslahat,” ujarnya.
Selain itu, Amirsyah Tambunan juga mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag). Mengingat bahwa virus Covid-19 sudah bermutasi, seperti yang ada di India dan sudah menyebar ke berbagai penjuru dunia. Keputusan yang diambil merupakan suatu langkah yang bijak.
“Kita apresiasi Menag untuk pembatalan haji tahun ini dalam rangka mengutamakan keselamatan jiwa calon jamaah haji sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang berbahaya karena klaster virus ini terus berkembang,” tutupnya. (jpg)






