TAN MALAKA,, METRO
Sejak awal tahun 2021, petugas Satpol PP Kota Padang rutin melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar maupun di atas tempat fasilitas umum (fasum). Meski berkali-kali ditertibkan, trotoar dan badan jalan tetap menjadi lokasi favorit bagi para PKL untuk berjualan. Pedagang tetap mengokupasi trotoar dan jalan, meletakkan lapak-lapak jualan mereka.
Menurut Plh Kasat Pol PP Padang, Yefri, pihaknya tak akan membiarkan PKL berjualan di trotoar seenaknya. Karena itu, petugas Satpol PP selalu mengawasi dan menertibkan PKL yang berjualan di fasum tersebut.
“Kita tak boleh memberi kebebasan kepada mereka, karena mereka berjualan di tempat yang salah. Namun warga saja yang sulit diatur,” ujarnya, Selasa (16/3).
Satpol PP sebagai penegak perda, menurut dia tak pernah lelah dalam pengawasan di lapangan. Ini dilakukan demi mewujudkan Kota Padang bersih serta menghindari kesemrawutan kota dari PKL.
Bagi pedagang yang nakal, Satpol PP memberikan peringatan bertahap. Apabila tak juga diacuhkan, maka Satpol PP akan melakukan tipiring. “Kita mengimbau para pedagang untuk dapat taati aturan dan jangan enaknya saja. Namun menjalankan aturan pemerintah tidak. Itu tak imbang namanya,” ucap mantan Camat Pauh ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Padang, Amril Amin meminta kepada Satpol PP agar tidak sekadar menertibkan, tapi PKL harus ditata dengan baik. Sebab mereka butuh makan juga.
“Kalau main gusur kan tidak enak. Mereka berjualan untuk mecari pembeli beras,” tegas Amril Amin.
Meski demikian, kader PAN ini mengimbau pada pedagang untuk tetap patuhi aturan Pemko Padang. Karena itu demi kenyamanan seluruh warga kota, dan tak ada pihak yang dirugikan. (ade)






