PADANG, METRO
Setelah Polda Sumbar melakukan penertiban lokasi tambang illegal di sejumlah wilayah di Sumbar beberapa waktu lalu, kini giliran Pemerintah Provinsi Sumatra Barat yang bakal mengkaji ulang kegiatan pertambangan yang dinilai mengancam kerusakan fasilitas umum, khsusnya jalan nasional.
Ada beberapa lokasi tambang yang ditergetkan untuk dikaji ulang. Seperti di lokasi tambang Nagari Air Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, kegiatan tambang di Bungus Teluk Kabung Kota Padang, serta kegiatan tambang di Koto Alam Pangkalan 50 Kota.
Keberadaan tembang di Sumbar, ternyata tidak hanya mengundang bencana longsor yang bisa mengancan permukiman warga atau jiwa, akan tetapi sejumlah lokasi pertambangan yang beroperasi juga mengancam kerusakan jalan nasional yang ada di Sumbar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) Sumatera Barat (Sumbar) Hery Martinus kepada awak mengakui, akibat kegiatan pertambangan ini membuat struktur alam di daerah sekitar menjadi berubah.
Seperti terjadinya bencana longsor di Lembah Gumanti Kabupaten Solok, yang membuat ruas jalan nasional dari Kota Padang menuju Solok Selatan menjadi terputus dalam beberapa hari.
Khusus kegiatan tambang di Lembah Gumanti, Herry mengklaim sudah melakukan penutupan terhadap lokasi tambang yang dikelola oleh PT Putra YLM, karena sudah menyebabkan kerusakan parah pada jalan nasional disekitar situ.
Selain itu juga satu lokasi tambang lainnya juga sedang ditutup, karena diperintahkan untuk memperbaiki drainase lahan, agar air yang dihasilkan dari usaha pertambangan maupun air hujan tidak merembes ke jalan nasional.
“Lokasi air dingin ini ada tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan, namun hanya tiga yang beroperasi. Khusus PT Putra YLM sudah kita tutup dan sedang kita evaluasi lanjutan bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan PU Solok. Sementara satu lagi juga sedang kita tutup dan perintahkan buat drainase, Satu titik lagi beroperasi seperti biasa,”kata Kadis ESDM Sumbar Hery Martinus, beberapa hari lalu.
Herry menerangkan, khusus kegiatan tambang di Kelok Jariang yang berada di Bungus Teluk Kabung, ada tiga IUP yang terbit. Dua sudah jalan dan satu lagi belum jalan. Dari dua yang sudah jalan, satu IUP akan kita tinjau izin lingkungannya, menunggu rekomendasi DLH untuk evaluasi UPLUKL.
“Ada beberapa kemungkinan akan kita lakukan untuk satu titik lokasi tambang. Apakah akan kita teruskan dengan melengkapi syarat – syarat atau kita tutup saja. Tapi melihat lokasinya yang bersebelahan dengan pinggir jalan, kemungkinan akan kita tutup. Selain itu juga agar menjaga kondusifitas lahan” bebernya.
Untuk lokasi tambang di Koto Alam Kabupaten 50 Kota, lanjut dijelaskan Herry, Dinas ESDM Sumbar tidak bisa berbuat banyak, karena fungsinya hanya mengawasi saja. Apalagi izin lingkungannya dikeluarkan Pemkab 50 Kota, yang membuat tambang bisa berjalan.
“Kalau Kabupaten 50 Kota cabut izin lingkungannya, baru kita bisa bertindak menutup lokasi tambang yang meresahkan itu,”tandas Herry. (cr1)