Sementara, DJ tercatat sebagai PNS di Dinas Kesehatan, dipecat karena tersangkut kasus disiplin. DJ jarang masuk kantor dan menjalankan kewajiban sebagai PNS.
”Pencabutan hak sebagai pegawai dari MH dan DJ telah direkomendasikan oleh MPP dalam sidang terhadap keduanya,” ujar Eka Putra, Selasa (20/12).
Sementara Bupati Solok Gusmal tidak menyangkal jika ada dua PNS yang dipecat karena masalah berbeda. Gusmal mengingatkan agar seluruh PNS Pemkab Solok menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.
”Persoalan disiplin perlu mendapat perhatian serius sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2013 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus dijalankan dengan konsisten,” tegas Gusmal. (vko)












