AIAPACAH, METRO
Pemko Padang menyarankan agar masyarakat memakai nasi kotak atau makanan yang dibungkus untuk konsumsi para tamu undangan di pesta pernikahan atau baralek. Kabag Hukum Setda Kota Padang, Yopi Krislova mengatakan, informasi dari WHO menyatakan bahwa droplet bisa terbang di udara sehingga rentan hinggap di makanan.
“Maka untuk mengurangi kontak atau tidak terkena droplet tersebut, sebaiknya makanan yang disajikan untuk tamu undangan jangan terbuka (prasmanan). Sebaiknya kita menggunakan nasi kotak atau nasi bungkus atau bentuk lainnya. Yang penting tertutup,” tukas Yopi, Rabu (22/7).
Ia menambahkan, bahwa ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota. Di mana untuk kegiatan konsumsi disarankan menggunakan nasi kotak atau bentuk lain. Ini bertujuan untuk mengurangi interaksi dari pengunjung pesta.
“Kita berharap masyarakat dapat mematuhinya, supaya kita dapat terhindar dari penularan wabah Covid-19,” ujarnya.
Belum Ada Revisi Perwako
Yopi mengungkapkan, hingga saat ini Pemko Padang belum akan melakukan revisi terhadap Perwako Nomor 49 Tahun 2020. “Melihat kondisi perkembangan Covid-19 saat ini, dimana trennya masih ada, maka kita belum akan merevisi Perwako yang ada saat ini,” tandas Yopi.
Dengan demikian terangnya, maka di masa new normal ini, masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Perwako Nomor 49 Tahun 2020.
Namun, tidak tertutup kemungkinan jika nantinya potensi penularan Covid-19 sudah menurun dan Kota Padang masuk zona hijau, mungkin saja Perwako tersebut direvisi.
“Jika sudah masuk zona hijau dan perkembangan Covid-19 nol selama 14 hari ke depan, mungkin akan dilakukan revisi. Namun itu tergantung kebijakan daerah nantinya,” ujar Yopi.
Tapi yang jelas saat ini katanya, tren Covid-19 masih ada, maka daerah belum mempertimbangkan untuk merevisi Perwako tersebut. “Ini perlu dicermati oleh masyarakat bahwasanya wabah Covid-19 di Kota Padang masih ada,” ucapnya. (tin)