Posmetro Padang
Selasa, 30 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME BERITA UTAMA

Hakim Bacakan Vonis Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Minta Nama Baik Dipulihkan, Yanti Yosefa tak Bersalah

Redaksi
Jumat, 24 Juli 2020 | 15:06 WIB

PADANG, METRO
Sidang kasus pidana dugaan pemalsuan tanda tangan kakak kandung untuk mengurus sertifikat tanah kaum, atas terdakwa Yanti Yosefa (48), Kamis (23/7) dinyatakan tidak terbukti bersalah, setelah Hakim Ketua Yose Ana Rosalinda dengan anggota Leba Handoko dan Agnes Sinaga membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang.

Dalam sidang Perkara dengan No.196/Pid B/2020/PN Pdg kemarin itu berlangsung alot dan bahkan seorang saksi menjelaskan kasus yang sebenarnya kepada majelis hakim sehingga terkuaklah dalam persidangan, jika terdakwa tak bersalah, yang diperkuat dengan bukti-bukti dan fakta persidangan.

Penesehat Hukum (PH) Yanti Yosefa bernama Syafniwarnida SH, dan Riniart Abas SH MH, kepada POSMETRO mengaku dengan dibacakana vonis itu maka ada hak-hak Yanti Yosefa harus dipenuhi.

Kata Syafniwarnida SH, sesuai penjelasan umum poin 3 huruf d undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berisi,”Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.”

Sedangkan kata Syafniwarnida, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

BACA JUGA  Dua Pengedar di Kawasan Pangkalan Ditangkap

Lebih jauh dikatakan Syafniwarnida SH, bahkan kliennya meminta nama baik nya dipulihkan dan ada dugaan kuat bahwa perkara ini dipaksakan. Namun demikian pada hakekatnya hakim sudah membacakan vonis yang dibacakan Hakim Ketua Yose Ana Rosalinda dan anggota menyatakan dengan sejelas jelasnya Yanti Yosefa panggilan Yanti tidak bersalah dalam perkara No.196/Pid B/2020/PN Pdg ini.

Sebelumnya, terdakwa Yanti Yosefa (48) yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana pemalsuan tangan kakak kandung untuk mengurus sertifikat tanah kaum dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (2/7).

Tuntutan enam bulan penjara tersebut dibacakan JPU Kejari Padang Irawati di hadapan Majelis Hakim membacakan amar tuntutannya. Dijelaskan Irawati, dengan digunakannya satu buah surat pernyataan persetujuan kaum tertanggal 12 Januari-Februari 2004 oleh terdakwa untuk syarat pengurusan sertifikat tanah kaum milik ibu kandung terdakwa, sehingga terbit satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1442 atas nama terdakwa Yanti Yosefa.

“Dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik atas nama terdakwa tersebut, menimbulkan kerugian bagi saksi sekaligus ibu kandung terdakwa yakni Hj Irnimi dan anggota kaum lain senilai Rp 2 miliar. Untuk itu terdakwa Yanti Yosefa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati. Jika surat itu digunakan, dapat menimbulkan kerugian,” ungkapnya.

BACA JUGA  2 Pria Ditangkap Asyik Nyabu di Gang Buntu

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Yanti Yosefa telah menimbulkan kerugian bagi keluarga besar terdakwa sendiri. “Terdakwa pun tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan,” tegas JPU.

Perkara ini adalah perkara tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan yang dipergunakan untuk menerbitkan sertifikat tanah kaum namun atas nama pribadi terdakwa Yanti Yosefa.

Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Medan di Lab 12213/DTF/2018 tanggal 1 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wahyu Marsudi, Kepala Laboratorium, menyimpulkan tanda tangan Yefri Hendi (QT) terdapat pada satu lembar pernyataan persetujuan kaum 12 Januari 2004 yang terdapat pada penerbitan sertifikat Hak Milik No 1442 An Yanti Yosefa adalah spurious signature (tanda tangan karangan).

Karena mempunyai general design (bentuk umum) yang berbeda dengan tanda tangan Yefri Hendi.

Atas dasar itu, saksi Yefri Hendi merasa dirugikan dan melaporkan ke Polresta Padang untuk diproses hukum. Atas Perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan JPU Kejari Padang, dia diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat (2) KHUP.

Sebelumnya, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polresta Padang No BP/124/VI/2019/ Reskrim 18 Juni 2019 menjelaskan, ada kejanggalan materai yang digunakan dalam surat pernyataan Yefri Hendi (pelapor) dan Erwin ditemukan oleh penyidik. Materai yang digunakan tahun 2009. Sementara surat tersebut terbit di tahun 2004. (ped)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Kajari Padang, Koswara didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, berikan keterangan pers, Senin (29/12) di ruang kerjanya.

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN Terus Bergulir, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

Senin, 29 Desember 2025 | 20:02 WIB
KONFERENSI PERS— Abdul Muhari selaku Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB saat konferensi pers.

Bantuan Dana Tunggu Hunian Rp 13 Miliar bagi Warga Terdampak Bencana Sumatera Siap Disalurkan Tunai!

Senin, 29 Desember 2025 | 12:32 WIB
SERAHKAN BANTUAN— Delvi Adri, didampingi Ketua IKBM H Adrianas dan penasehat Afrizal serahkan bantuan pada Susi warga Batu Busuak.

Warga Minang di Perum Perumahan BSI Peduli Korban Bencana Sumbar, Dua Minggu Kumpulkan Dana Serahkan Langsung ke Lokasi

Senin, 29 Desember 2025 | 12:28 WIB
HAYATI PEDULI— Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor, Honda Hayati melalui program Hayati Peduli menghadirkan layanan servis sepeda motor gratis bagi warga di wilayah Tiku dan Palembayan, Kabupaten Agam.

Peduli Pascabencana, Honda Hayati Perbaiki Ratusan Motor Warga Tiku dan Palembayan

Senin, 29 Desember 2025 | 12:27 WIB
API MENGAMUK— Api mengamuk di kawasan Simpang Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Sabtu (27/12) malam.  Peristiwa tersebut menghanguskan satu unit rumah hunian dan tiga petak toko yang berada di kawasan pertokoan padat di tepi jalan utama.

Amukan Api Hanguskan Satu Rumah dan 3 Toko, Kerugian Capai Rp2,5 miliar

Senin, 29 Desember 2025 | 12:13 WIB
PUTUS TOTAL— Akses jalan provinsi ruas Lubuk Basung–Maninjau kembali terputus total menyusul banjir bandang susulan yang melanda kawasan Muaro Pisang, Jorong Pasar, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Minggu (28/12).

Belum Habis Pengerjaan, Banjir Bandang kembali Terjang Maninjau, Material Lumpur Tutupi Jalan, Akses Bukittinggi- Lubas Lumpuh Total

Senin, 29 Desember 2025 | 12:11 WIB

BERITA POPULER

  • Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

    Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AS Roma Umumkan Proyek Stadion Baru, Siap Tuan Rumah Euro 2032!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kajari Padang, Koswara didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, berikan keterangan pers, Senin (29/12) di ruang kerjanya.
BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN Terus Bergulir, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

Senin, 29 Desember 2025 | 20:02 WIB

4 25

Forum Energy Outlook 2026 Dorong Penguatan Rantai Pasok Energi Nasional

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
2 14

Aplikasi Uni MINA Menara Agung, Kemudahan Layanan dalam Satu Genggaman Tangan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
1 26

Decluttering, Cara AHM dan Gen-Z Jaga Lingkungan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
DIALOG—Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama jajaran Forkopimda saat dialog dengan warga di pos pengamanan dan pelayanan Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Libur Nataru 2025 di Sawahlunto Aman dan Nyaman

Senin, 29 Desember 2025 | 13:00 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025