Sidang pembacaan vonis Xaveriandi Sutanto alias Tanto Gulo, Rabu (7/12/2016) di Pengadilan Negeri Padang.
PADANG, METRO–Bos gula, Xaveriandy Sutanto divonis 4,5 tahun penjara. Direktur CV Rimbun Padi Berjaya yang juga tersangkut kasus suap terhadap mantan Ketua DPD, Irman Gusman ini, dinilai bersalah melanggar Pasal 113 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68 tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib.
”Divonis 4 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan penjara. Hal yang memberatkan, terdakwa mengedarkan gula tanpa SNI, dan terdakwa juga telah melanggar selaku tahanan kota,” kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, didampingi Sri Hartati dan Sutedjo, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (7/12).
Putusan hakim lebih tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikhi Maghaz B, yakni 4 tahun.
Setelah pembacaan vonis dan seusai sidang, terdakwa Tanto tampak merangkul kedua anaknya yang hadir dalam ruang sidang. Dan bapak dua anak tersebut, tidak dapat membendung air mata dan menangis berpelukan dengan anaknya.
Berdasarkan berkas dakwaan, Xaviendry Susanto dijerat pasal 113 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68 tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib. Kasus ini berawal saat Polda Sumbar menggerebek dan menyita 30 ton gula dalam gudang milik Tanto di Kilometer 22 Bypass, Kecamatan Kotatangah, Kota Padang.
Selama persidangan, majelis hakim menetapkan status Tanto sebagai tahanan kota, namun Tanto malah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, saat menyerahkan sejumlah uang kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selain itu, salah seorang oknum jaksa dari Kejati Sumbar bernama Farizal, yang menjadi Ketua Tim JPU untuk kasus gulanya di PN Padang, juga ditahan oleh KPK karena diduga menerima sejumlah uang dari Tanto, yang diduga untuk membantu Tanto selama persidangan.
Usai vonis, Jaksa Rusmin menyebut masih pikir-pikir. Sedangkan, PH terdakwa Defika Yufiandra Cs, langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang. Sebab, banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan hakim dalam menetapkan putusan.
”Dalam putusannya, hakim telah mengabaikan Pasal 57 ayat 7 yang menyatakan, bahwa sebelumnya harus ada sangsi administrasi. Sementara terdakwa dalam menjalankan usahanya, dalam mengedarkan gula tersebut tidak pernah mendapat sangsi administrasi dari dinas terkait,” ujar Defika.
Defika berasumsi, putusan hakim bertentangan dengan surat dari kementerian yang menjelaskan, bahwa gula tersebut ada SNI. Artinya, hakim dan jaksa cuma berdasarkan asumsi. Jika produk gula milik kliennya tidak sesuai dengan SNI, seharusnya harus diuji labor.
”Jaksa, hakim tidak pernah melakukan hal itu. Padahal sehari setelah penangkapan, Sucofindo sudah mengeluarkan hasil labor dan hakim mengabaikannya saja. Di samping mengajukan banding, kami siap menguji putusan ini (eksaminasi) pada perguruan mana pun, dan telah kami rencana dua universitas ternama yang ada di Indonesia untuk pengujian putusan ini,” ujarnya.
Fakta lain yang tidak dipertimbangkan hakim yaitu unsur perdagangan. Menurutnya, terdakwa dalam meprodusikan produknya sudah berdasarkan izin produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan telah dilakukan penarikan oleh kliennya. (b)





