SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Awas! Sektor Pelayanan Publik Rawan Terjadi Praktik Pungli

0
×

Awas! Sektor Pelayanan Publik Rawan Terjadi Praktik Pungli

Sebarkan artikel ini

SIJUNJUNG, METRO
Sebagai upaya mengantisipasi munculnya aktifitas pungutan liar (pungli) pada pelayanan publik, baik tingkat pemerintahan di tingkat kabupaten maupun hingga pelayanan publik pada nagari dan desa. Aksi pungutan liar dinilai rawan terjadi, sehingga dibutuhkan pengawasan untuk pencegahan agar tidak terjadi hal yang merugikan masyarakat.

Tim Saber Pungli Kabupaten Sijunjung menggelar rapat bersama pihak terkait langkah dan tindakan yang akan diterapkan agar aktivitas pungli tidak terjadi pada masyarakat, terutama pada pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Ketua Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sijunjung, Kompol Andi Sentosa, dan Wakil Ketua UPP Saber Pungli/Inspektorat Daerah, Welfiadril, Kajari Sijunjung yang diwakili Kasi Intel.

Pertemuan itu digelar dalam acara rapat bersama dengan Tim UPP Saber Pungli, Kamis (16/7) bertempat di aula Inspektorat Daerah, Muaro Sijunjung. Selain dilingkungan pemerintahan dan pelayanan publik, adanya pungli di jalanan dan persoalan tingkat pemerintahan nagari/desa juga dibahas dalam rapat UPP Saber Pungli itu.

Pungutan liar merupakan tindakan pemungutan retribusi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Apapun bentuknya, pungutan liar tidak boleh dilakukan,” jelas Kompol Andi Sentosa, yang juga Wakapolres Sijunjung itu.

Menurut Ketua UPP Saber Pungli Sjunjung, dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. “Pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan menimbulkan efek jera,” jelasnya.

Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Hal itu juga tertuang pada Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. (ndo)