BALAI BARU, METRO
Massa yang terdiri dari orang tua siswa mendatangi SMAN 5 Padang di Balai Baru, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kamis (16/7). Puluhan orang tua dan pemuda itu menuntut, kenapa anak mereka tidak diterima di sekolah tersebut.
Bahkan, kedatangan mereka tetap tidak berpengaruh terhadap kebijakan sekolah yang tetap sesuai dengan aturan. Karena semua upaya mereka menemui jalan buntu, akhirnya massa menggembok pintu gerbang sekolah. Massa selain orang tua siswa juga terdiri dari Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX dan BMPN Pauh IX.
“Aksi gembok gerbang sekolah ini merupakan bagian ratok tangih orang tua siswa yang anaknya tidak diterima sekolah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka,” ujar Sekum FKAN Pauh IX Kuranji Kota Padang, Indra Mairizal, kemarin.
Indra menambahkan, anak-anak yang tidak lolos penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020 – 2021 ini anak-anak yang berada di radius kilometer meter 1,2 dan 3. Sedangkan anak anak yang diterima zonasi lebih kurang 1 KM.
“Bahkan, yang banyak diterima di SMAN 5 ini merupakan siswa yang mengantongi surat domisili, yang tiba-tiba pindah domisili ke kawasan sekitar sekolah, dengan radius lebih kurang 700 hingga 900 meter. Kabarnya, yang mengantongi surat domisili itu ada sekitar 50 siswa,” tukas Indra.
Namun ungkapnya, terakhir pihak sekolah membuka pendaftaran secara manual, tapi non zonasi alias bebas dari segala penjuru. Namun, puluhan anak-anak yang berada di Gunung Sarik, Rimbo Tarok, Kampuang Tanjuang, Sungai Sapih, Kalumbuk, Jorong Gadang, Guo dan lain lain, tidak juga tertampung di sekolah tersebut.
Namun, setelah beberapa jam berselang, disayangkan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar tidak kelihatan. Setelah itu, terjadi dialog antara kepala sekolah, tokoh masyarakat, Kapolsek Kuranji, Ketua Komite, Camat serta anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman dan pengawas Disdik Sumbar Prima. Bahkan, dalam dialog tersebut, penyampaian Pengawas dari Disdik Sumbar itu membuat Camat Kuranji, Eka Putra Buhari sempat meninggi tensinya.
Namun, dialog tersebut deadlock tidak menemui titik penyelesaian, karena pihak sekolah tetap pada pendiriannya. Sehingga, spontan Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman terpaksa keluar ruangan pertemuan.
Kepala SMAN 5 Padang, Yenni Putri tetap mengacu kepada petunjuk dari Disdik Sumbar dengan membuka sistem penerimaan non online dan non zonasi. “Jika saya melanggar aturan dari Disdik Sumbar, saya tidak berani,” ujar Yenni.
Anggota Komisi I DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menyayangkan, Kadisdik dan jajaran tidak turun ke lapangan dalam menampung aspirasi masyarakat ini. “Artinya, Kadisdik sebagai pemegang kebijakan tak berani menghadapi permasalahan ini,” ujar Evi.
Dikatakan Evi, ia mengharapkan ada kebijakan tehadap anak Nagari Pauh IX ini bisa bersekolah di SMAN 5 Padang ini. Sebab, sama sama diketahui di masa Covid-19 ini ekonomi masyarakat sudah memprihatinkan.
Di sisi lain ungkapnya, sistem zonasi ini juga tak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 berisi 44 pasal yang mengatur tentang Ketentuan PPDB mulai dari persyaratan, jalur pendaftaran pelaksanaan PPDB. Sementara, permendikbud ini hanya diperintahkan untuk melakukan optimalisasi.
Di hari yang sama, kondisi serupa juga terjadi di sekolah lainnya di Kota Padang. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, salah satunya di Instagram, warga juga menyegel pintu masuk ke SMPN 10 Padang.
Dalam foto yang beredar di medsos, ada kata-kata yang dipasang di gerbang masuk sekolah. Isinya yaitu,”Kepada Yth: 1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, 2. Kepala Sekolah SMP 10 Padang, agar dapat menerima anak kemenakan kami bersekolah di SMP ini”. (boy)