AGAM, METRO
Nekad mencuri sapi milik tetangganya lalu dijual seharga Rp 13 juta, seorang pemuda pengangguran diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Mutiara di Jorong Cacang Tinggi, Nagari Tiku Utara, Kabupaten Agam, Minggu (12/7).
Hebatnya, pelaku yang diketahui berinisial R (20) mencuri sapi ternak milik tetangganya itu disaat harga sapi melambung lantaran menjelang Hari Raya Idul Adha atau biasa disebut Hari Raya Kurban. Atas tindak pidana yang diperbuatnya, pelaku pun kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk diproses hukum.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, melalui Kapolsek Tanjung Mutiara, Iptu Muswar Hamidi mengatakan, pihaknya menangkap pelaku R setelah adanya laporan dari pemilik sapi bernama Amirudin (69) yang rumahnya tak jauh dari rumah pelaku. Korban mengetahui sapi miliknya hilang sekitar pukul 06.00 WIB.
“Menindaklanjuti laporan korban yang mengalami kerugian belajasan juta itu, kita kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi kalau pelaku R baru saja menjual sapi serharga Rp 13 juta. Setelah kita dalami, pelaku R tidak memiliki hewan ternak sapi dan diduga kuat sapi milik korban dicuri pelaku R,” kata Iptu Muswar.
Ditambahkan Iptu Muswar, setelah itu, pihaknya melacak keberadaan pelaku dan diketahui sedang berada di bengkel temannya di Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara. Ketika dilakukan penangkapan, pelaku bersikap koperatif dan kemudian dibawa ke Mapolsek menjalani pemeriksaan.
“Pelaku kita tangkap beberapa jam setelah melakukan pencurian hewan ternak tetangganya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku R mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku pun kemudian ditahan dan diditipkan di sel Polres Agam. Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)





